Lihat ke Halaman Asli

"Paksaan", Zamannya Siti Nurbaya...???

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13117714341878777551

Secara fitrah, manusia ingin hidup bersama dengan seseorang yang sangat dicintainya. semua itu tidak terlepas dari kekuasaan Allah yang menciptakan perasaan tersebut. Berangkat dari sebuah rasa cinta, manusia mempunyai keinginan untuk berbagi suka dan duka dengan penuh kasih sayang dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Membentuk sebuah keluarga, membesarkan dan mendidik anak-anak mereka dengan nilai-nilai yang menjadi pegangan mereka. Oleh karena itu, bisa dibayangkan bagaimana mungkin sebuah perkawinan diawali oleh sebuah paksaan? Meskipun paksaan tersebut datang dari orang tua dengan maksud demi kebaikan sang anak. Untuk menghindari pemaksaan ini, undang-undang perkawinan mengaturnya dalam sebuah pasal tentang syarat perkawinan, yaitu pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa. "Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai." Senada dengan UU. Perkawinan, KHI juga menegaskan pada pasal 16 ayat (1), "Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai." (2) "Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas." Dalam hal ini, siapa pun termasuk orangtua sah-sah saja apabila ingin memperkenalkan seseorang dengan maksud agar keduanya bisa menjadi pasangan suami istri, dengan syarat tidak ada unsur paksaan baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. apabila terjadi pernikahan, semua itu dikarenakan di antara mereka telah merasa cocok satu sama lain. Jauh sebelum pasal undang-undang Perkawinan dibuat, Rasulullah telah menyatakan ketidaksukaan  beliau terhadap pemaksaan dalam perkawinan, terbukti dalam sebuah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda, "Seorang gadis datang kepada Rasulullah saw, lalu menceritakan kepada beliau tentang ayahnya yang berhasrat menikahkannya dengan seorang laki-laki yang tidak ia sukai. Rasulullah menyuruhnya untuk memilihnya atau menolaknya." Dari hadist ini, tersirat bahwa Rasulullah sangat memahami perasaan sang gadis. Selain itu perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan paksaan biasanya berjalan kurang baik. Oleh sebab itu, kepada para gadis yang telah dipilihkan calon suami oleh orang tuanya, ia mempunyai hak untuk menentukan apakah akan menerima atau menolaknya. (100+ Kesalahan Dalam Pernikahan, 2011)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline