Lihat ke Halaman Asli

Kemacetan

Diperbarui: 12 Maret 2021   14:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas, yang di sebabkan banyak nya kendaraan yang melebihi kapasitas jalan, ataupun kendaraan yang parkir sembarangan, umum nya kemacetan terjadi di kota-kota besar, seperti Garut, Bandung, Jakarta dan kota-kota besar lain nya.

Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan yang sering terjadi terutama menjelang hari-hari besar, seperti Hari raya Idul Fitri, Tahun Baru, Idul Adha, 17 Agustusan, Dan Hari-Hari besar Lainnya yang menyebabkan kemacetan. Hal ini dikarenakan kurang nya pemerintah dalam pengawasan lalu lintas dan mengamankan segala hal yang menyebabkan kemacetan, tak hanya itu kemacetan terjadi dikarenakan kurang nya kesadaran masyarakat sendiri dalam aturan-aturan yang berlaku, padahal dalam pancasila dan undang-undang pun sudah terpampang jelas segala aturan yang sangat penting bagi seluruh masyarakat indonesia, dimana jika kita mematuhi dan mengamalkan pancasila dan undang-undang maka segala permasalahan pasti bakal mudah untuk diselesaikan.

Berikut merupakan beberapa hal yang menimbulkan Kemacetan :

Parkir Sembarangan 

Banyak nya pengendara yang kurang nya kesadaran terhadap lalu lintas di jalan raya, terutama dalam hal parkir, bahkan setelah terpampang di sisi jalan rambu Dilarang Parkir, Tetapi pengendara tetap bersikeras memparkirkan kendaraan nya sembarangan yang sehingga menyebabkan sempitnya lebar jalan sehingga terjadilah kemacetan. Tak hanya itu, banyak nya oknum yang tak bertanggung jawab yang membuka lahan parkir sembarangan yang sehingga kemacetan sering terjadi

Pedagang Kaki Lima

Sering terjadi disetiap kota maupun kecamatan, banyak nya pedagang kaki lima yang mangkal sembarangan biasanya pedagang kaki lima berjualan di trotoar, trotoar merupakan  Jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan. Berjualan nya pedagang kaki lima di trotoar itu merupakan sebuah pelanggaran Ham, karena trotoar merupakan hak pejalan kaki sedangkan para pedagang kaki lima biasanya sudah di siapkan di setiap kota tempatnya seperti pasar, maupun tempat khusus Pedagang Kaki Lima. Oleh sebab itu, dengan banyak nya pejalan kaki yang jalan di jalan raya, karen Trotoar penuh dengan pedagang. Hal ini berbahaya untuk keselamatan para pejalan kaki.

Menurut saya, kemacetan bisa diatasi jika tidak ada lagi para pedagang atau para pengguna jalan raya yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pedagang kaki lima memang lah dibutuhkan masyarakat, Namun trotoar bukanlah tempatnya.

Pejalan Kaki 

Pejalan kaki kerap kali menjadi alasan kemacetan dan kecelakaan terjadi, mengapa demikian, dikarenakan pejalan kaki sering berjalan di pinggir jalan raya, bukan tanpa alasan, pejalan kaki yang berjalan di pinggir jalan raya disebabkan karena trotoar yang seharus nya menjadi hak pejalan kali malah di ambil alih oleh para pedagang kaki lima, sehingga para pejalan kaki terpaksa mengambil jalan raya, padahal itu sangat membahayakan bagi keselamatan baik bagi keselamatan pejalan kaki maupun pengendara, karena tidak sedikit orang yang lagi berjalan tertabrak oleh pengendara.

Hal ini bisa diatasi dengan mengamankan para pedagang kaki lima di trotoar oleh satpol pp ataupun aparat kepolisian, sehingga para pejalan kaki bisa kembali menggunakan trotoar untuk berjalan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline