Lihat ke Halaman Asli

wandha jaya defani

wandha jaya defani

Guru BK sebagai Teladan: Pentingnya Mengatasi Pelanggaran Etika dalam Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah

Diperbarui: 16 April 2024   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus yang menggemparkan terjadi di Rokan Hulu, di mana seorang guru Bimbingan Konseling (BK) SMA negeri, berinisial AG (45), telah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua siswinya. Perbuatan bejat tersebut terjadi di Ruang BK sekolah tempat tersangka mengajar, di mana kedua korban, NS (17) dan NSS (19), mengalami pelecehan berulang kali. Orangtua korban mengetahui kejadian tersebut dari Kepala Desa setempat dan melaporkannya ke aparat kepolisian. Penyelidikan mengungkap bahwa AG mengancam akan menyebarkan video korban sebagai cara untuk melancarkan aksinya. AG dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya: kekerasan seksual secara fisik untuk korban NSS, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur untuk korban NS.

Kasus ini mencerminkan ancaman yang dihadapi oleh para korban kekerasan seksual, di mana pelaku menggunakan kekerasan fisik dan ancaman untuk melanggengkan perbuatannya. Tindakan ini tidak hanya merusak psikologis korban, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang melindungi anak-anak dari pelecehan seksual. Penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban serta memberikan sinyal bahwa tindakan kekerasan dan pencabulan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari pelaku dan korban. Pelaku merupakan seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) salah satu SMA negeri di Rokan Hulu, Riau berinisial AG yang berusia 45 tahun. Sedangkan korbannya adalah dua orang murid di SMA tempat pelaku mengajar, yaitu NS yang berusia 17 tahun dan NSS yang berusia 19 tahun.

JENIS PELANGGARAN

  • Guru BK melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur.

  • Guru BK melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual.

  • Guru BK melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur tentang norma, nilai, dan etika profesi guru.

IMPLIKASI PELANGGARAN TERHADAP KLIEN, KONSELOR, PROFESI BK

Implikasi terhadap klien : 

  1. Hilangnya kepercayaan dan kepercayaan diri klien terhadap profesi BK.

  2. Trauma psikologis dan emosional yang dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan klien.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline