Kemajuan teknologi saat ini berkembang sengan sangat cepat dalam berbagai bidang keilmuan. Dari tahun ke tahun, temuan inovasi teknologi semakin digencarkan oleh ilmuan. Tidak terkecuali dalam bidang kesehatan. Sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, saat ini dapat ditemukan berbagai macam metode dalam kesehatan demi dapat melangsungkan hidup manusia.
Perilaku dan pola hidup manusia yang konsumtif dan tidak pernah puas mengakibatkan berbagai macam penyakit bersarang pada tubuh manusia. Kondisi tubuh yang menurun dapat mengakibatkan penyakit fatal hingga dapat mengakibatkan kegagalan fungsi organ. Salah satu buah dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah transplantasi organ. Transplantasi menjadi salah satu metode pengobatan sekaligus solusi bagi organ yang sudah tidak berfungsi dengan digantikan oleh organ yang masiih berfungsi dengan baik.
Proses transplantasi semakin memiliki peminat dari waktu ke waktu. Manfaat yang ditawarkan membuat masyarakat setidaknya memiliki harapan untuk memperpanjang usia harapan hidup serta kualitas kesehatan yang lebih baik. Tetapi proses ini tentunya memiliki hambatan berupa tidak sedikit yang harus mengorbankan nyawanya dikarenakan waktu tunggu yang cukup lama untuk menemukan organ tubuh yang diperlukan. Hal ini dikarenakan terdapat prosedur yang cukup kompleks sehingga perlu mengantre guna mendapatkan organ tersebut. Umumnya, organ yang paling banyak untuk didonorkan antara lain mata, ginjal, pankreas, jantung hingga sumsum tulang belakang.
Manifestasi xenostransplantasi merupakan implikasi dari banyaknya kebutuhan dan permintaan tindakan transplantasi organ dengan kondisi organ pendonor yang terbatas. Xenotransplantasi merupakan jenis transplantasi dari hewan ke manusia. Jenis transplantasi ini merupakan buah dari pemikiran yang sebelumnya telah diuji kepada hewan terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pada manusia. Transplantasi ini mempertimbangkan hal terkait perkiraan kemampuan untuk bertahan hidup lebih lama dengan melakukan transplantasi.
Dalam bioetika terdapat beberapa prinsip yang harus di patuhi agar tindakan yang di ambil tetap sejalan dengan etika. Kaitannya dengan xenotransplantasi sebelum melakukan transplantasi harus di lihat terlebih dahulu bahaya dan keuntungannya. Apabila pasien sudah mengalami penyakit yang parah dan harus segera di beri donor maka xenotransplantasi bisa menjadi alternatif karena keuntungannya lebih besar. Selanjutnya apabila manfaatnya sudah di pastikan lebih besar maka sebelum melakukan tindakan pasien harus memberikan persetujuan terlebih dahulu. Apabila pasien menolak transplantasi tidak boleh di lakukan karena akan melanggar prinsip lain bioetika yaitu human dignity atau kebebasan manusia. Prinsip selanjutya yang harus di pertimbangkan adalah menghormati keragaman budaya dan pluralisme. Sebagai contoh apabila pasien beragama islam maka diharamkan menggunakan babi sebagai donor apabila pasien menolak maka harus di hormati. Namun di dalam islam apabila dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa maka hal tersebut di perbolehkan.
Secara garis besar rerdapat dua pendapat dari kalangan ulama terkait dengan praktik xenotransplantasi yaitu yang menerima dan yang melarang. Adapun pendapat ulama yang menerima adalah sebagai berikut:
- Keterpaksaan berbuat sesuatu yang dilarang menjadi mubah.
- Ketika dua kepentingan yang saling bertentangan bertemu, maka kepentingan yang membawa manfaat lebih didahulukan.
- Apabila terpaksa memilih di antara dua hal, maka harus dipilih yang mana yang lebih kecil keburukannya.
Kemudian menurut sebagian ulama yang menolak menyatakan bahwa xenotransplantasi bertentangan dengan fitrah bahwa tubuh manusia adalah suci dan amanah dari Allah subhanahu wa ta’ala. Ilmu xenotransplantasi dikembangkan sebagian besar dari penelitian menggunakan jaringan dan organ babi. Babi menawarkan substrat yang ideal secara klinis untuk penelitian xenotransplantasi dan terapi lanjutan, tetapi penggunaannya menimbulkan masalah signifikan dari perspektif bioetika Islam. Menurut sebagian besar ulama, daging babi dianggap najis al-'ain, atau najis secara inheren. Oleh karena itu, umat Islam tidak diperbolehkan menggunakan bagian apapun dari daging babi, baik itu kulit, tulang atau organnya, untuk tujuan pengobatan. Berdasarkan petunjuk Nabi, banyak ahli hukum lebih lanjut menetapkan aturan umum mengenai izin yang terkait dengan xenotransplantasi, mengingat hal itu diperbolehkan dalam kasus di mana babi tidak digunakan.
Wanda Zainuba F. A.
Referensi
[1] M. Usman, “Transplantasi Organ Tubuh Dalam Pandangan Islam,” J. Stud. Islam Pancawahana, vol. 15, no. 1, p. 162, 2020.
[2] M. Nazar, L. Sensu, and M. Sjaiful, “Perspektif Xenotransplantasi (Transplantasi Organ Hewan ke Manusia) Ditinjau dari Hukum Islam,” Halu Oleo Law Rev., vol. 6, no. 2, pp. 164–175, 2022.