Siak Sri Indrapura -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menyerahkan Surat Pemberitahuan Memilih kepada 575 orang warga binaan sebagai upaya mendukung hak demokrasi mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Selasa (26/11).
Penyerahan Surat Pemberitahuan Memilih ini dilakukan secara simbolis langsung oleh Kepala Bidang Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan, Subakdo Wulandoro, Bc.I.P., S.Sos. saat kunjungannya ke Rutan Siak dan kemudian diserahkan ke masing-masing warga binaan oleh staf pelayanan tahanan. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka secara sah dan sesuai prosedur.
Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar menyampaikan bahwa penyerahan surat pemberitahuan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Rutan Siak, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). "Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga binaan yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi, meskipun berada dalam masa pidana," ujarnya
Sebelum penyerahan surat pemberitahuan, sebelumnya Rutan Siak bersama KPU Kab. Siak telah melakukan validasi dan pemutakhiran data warga binaan yang memiliki hak pilih. Langkah ini melibatkan pengecekan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), serta koordinasi dengan pihak keluarga dan pemerintah daerah untuk memastikan data yang akurat.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara, Rutan Siak telah mempersiapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam rutan.
"TPS khusus ini merupakan wujud nyata dari negara dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak memilih, yang tidak hilang meskipun mereka tengah menjalani hukuman," tambah Tonggo
#Pemasyarakatan #RutanSiak #Pilkada2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H