Lihat ke Halaman Asli

Berantas Terorisme, Pentingnya "Senjata Undang-Undang"

Diperbarui: 15 Mei 2018   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: kabarsumatera.com

Aksi teror semakin sering terdengar belakang ini. Benih-benih intoleransi, radikalisme dan terorisme pun terus saja bermunculan. Tidak hanya di kota-kota besar, akan tetapi mereka masuk hingga ke pedesaan. 

Tidak hanya di Indonesia, tapi juga menyebar di seluruh dunia. Berbagai macam jenis teror yang pernah terjadi dan meresahkan warga. Selain serangan bom, teror pun tumbuh dalam bentuk lain yang mungkin tidak kita sadari.

Kasus teror bom bunuh diri di Kampung Melayu, merupakan kasus terbaru ancaman terorisme. Sebelumnya ada kasus bom di Cicendo, Bandung. Selain itu ada penemuan bom di Tangsel, juga penemuan bom panci yang katanya akan di ledakkan di Dekat Istana Negara, Ini membuat masyarakat penasaran dan bertanya-tanya, segenting apa negara kita di bawah ancaman teror?

Masyarakat saat ini tidak perlu di takut-takuti dengan keadaan yang memang sudah terjadi. Namun ketika masyarakat sudah melihat realitas di lapangan, contohnya ketika masyarakat memang sudah jelas melihat kejadian penangkapan-penangkapan, kemudian ada peledakan bom, maka kita harus mempercayakan itu semua kepada aparat Keamanan.

Percaya kepada aparat keamanan sebagai pelindung Negara dari berbagai aksi teror dan kejahatan di Indonesia. Dan tak usah masyarakat resah serta berfikir negatif dengan mengatakan ini adalah rekayasa pengalihan perhatian dan lainnya, karena Itu sangat di sayangkan sekali.

Penulis melihat pemerintah dan aparat jauh-jauh hari sudah siap siaga menghadapi aksi terorisme. Pemerintah saat ini telah mengambil tindakan tegas untuk melawan teror yang semakin banyak terjadi di Indonesia. Penanganan aksi teror dilakukan dalam bentuk tindakan yang konkret.

Menteri koodinator  Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, berupaya untuk selalu menjaga NKRI dan Pancasila utuh, aman dan membuat kehidupan masyarakat tentram dengan berkoordinasi selalu dengan aparat keamanan. 

Baginya Pekerjaan ini tak perlu mendapatkan penghargaan atau sejenisnya. Akan tetapi paling tidak masyarakat memahami ada kewajiban aparat keamanan untuk bekerja secara maksimal agar negeri ini aman dan tentram.

Penanggulangan terorisme menurut Wiranto melalui dua pendekatan. Yaitu Hard Approach dan Soft Approach. Untuk pendekatan Hard Approach, dilaksanakan dengan mendorong aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan Agung, dan Hakim) dengan didukung oleh TNI untuk melaksanakan penegakan hukum secara transparan dan profesional. Sedangkan untuk pendekatan soft approach, dilaksanakan oleh BNPT dengan melaksanakan program deradikalisasi dan kontra radikalisasi.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Saud Usman Nasution menambahkan, Program deradikalisasi dilaksanakan kepada pelaku aksi teror, keluarga dan simpatisan. Program kontra radikalisasi dilaksanakan kepada masyarakat umum untuk meningkatkan daya tangkal terhadap paham radikal terorisme.

Penulis memandang bahwa dalam pelaksanaanya, aparat keamanan yang menanggulangi terorisme itu haruslah di berikan "senjata" . Bukan senjata api, melainkan "Senjata Undang undang" agar aparat bisa bergerak cepat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline