Bismillahirrahmanirrahim
Dalam memahami agama Islam, setidaknya dapat digunakan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan normatif dan pendekatan non-normatif. Untuk kurun waktu dimana perubahan sosial berlangsung sangat cepat seperti sekarang ini, kedua pendekatan tersebut tidak dapat berdiri sendiri terlepas antara satu dan yang lainnya. Aturannya, kedua pendekatan tersebut berjalan bersama-sama saling mengisi dan saling memperkuat.
Pemahaman agama secara normatif memberi bobot muatan ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, baik dalam bidang Aqidah, Ibadah maupun Akhlak. Adapun pendekatan non normatif sebagai partner dari pendekatan normatif, lebih menekankan pada perbincangan intelektual tentang bagaimana memahami sekaligus bagaimana menyampaikan agama tersebut dengan memanfaatkan temuan-temuan ilmu-ilmu sosial yang telah berkembang pesat sejak abad ke-19 dan ke-20, baik yang berupa pendekatan sosiologis, psikologis, historis maupun filosofis. Dalam hal ini kami akan sedikit memberikan penjelasan yang berkenaan dengan pengertian akidah, tauhid, kalimat syahadat dan pengaruh akidah, tauhid dalam mengarahkan individu dan masyarakat.
Makna Akidah
Aqidah berarti pengikatan. “I’taqadzat Kadza” artinya , “saya beritiqad begini”. Maksudnya, saya mengikat hati terhadap hal tersebut. Aqidah adalah apa yang diyakini oleh seseorang. Jika dikatakan, “ Dia mempunyai akidah yang benar,” Berarti akidah nya bebas dari keraguan. Akidah merupakan perbuatan hati, yaitu kepercayaan hati dan pembenarannya terhadap sesuatu.[1]
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk (pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: "‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), "‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan" ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah).
Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Q.S Al-Maa-idah : 89).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada). Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.[2]
Secara terminologis( ishthilahan ), terdapat beberapa definisi diantarannya:
- Menurut Hasan al-Banna dalam kitab Majmu’ah ar-Rasa’il menyatakan bahwa akidah adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, dan menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikit pun dengan keragu-raguan.
- Abu Bakar Jabir al-Jazairy dalam kitab akidah al-mi’min mengatakan bahwa akidah adalah sejumblah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia yang berdasarkan akal, wahyu, dan fitrah. Kebenaran itu ditanamkan di dalam hati serta diyakini kesahihan dan keberadaanya secara pasti.