Lihat ke Halaman Asli

Lemahnya Penghapusan Konten Berbau Pornografi

Diperbarui: 24 Agustus 2018   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Tanggal 7 Agustus 2018 Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi menutup konten atau pornografi dari mesin pencari (Search Engine). 

Sebelum Kemenkominfo melakukan penutupan konten pornografi telah melakukan pertemuan pada tanggal 3 Agustus 2018 dengan 15 Penyedia Layanan Internet (ISP ). Dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Di kantor Kemenkominfo, Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk memerangi konten pornografi yang telah melalangbuana di berbagai mesin pencari (Search Engine).

Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan "kami telah meberi arahan agar operator mengaktifkan safe mode di berbagai search engine, jadi bila pengguna melakukan pencarian berbau pornografi, hasilnya tidak akan muncul lagi". Tujuan dari dilakukannya penutupan konten ini adalah untuk membuat pornografi tidak dapat lagi diakese di mesin pencari Google dijaringan internet. 

Hampir 98 %sudah tidak ada lagi konten pornografi begitu  menurut Semmy, Kemenkominfo bersama ISP dan APJII.
Tetapi masih ada 2 persen lagi untuk dapat mengakses konten pornografi ini yang dbelum diselesaikan oleh Kemenkominfo mengapa masih tersisa 2 persen lagi? Mungkin ini masih tahap pertama. Tetapi ini masih ada peluang 2 persen untuk mengakses konten pornografi.

1. Mengakses Melalui WIFI
Mengakses konten pronografi melalui WIFI ternyata masih dapat dilakukan, sepertinya Kemenkominfo hanya berfokus penghapusan konten pornografi masih hanya untuk pengguna internet dengan kartu perdana atau paket kuota saja.

2. Mengakses Dengan Alamat web /Situs
Mengakses dengan situs atau alamat web konten yang berbau pornografi masih dapat diekses dan kemungkinan mereka (pengunjung konten pornografi) masih menyimpan situs ataupun alamat webnya.

3. Menggunakan Aplikasi VPN
Penggunaan untuk VPN sepertinya semakin banyak untuk dapat mengakses konten-konten yang dibatasi. VPN sangat mudah untuk mendapatkannya karena hanya tinggal diinstal saja, VPN telah banyak beredar di Google Palaystore. 

Salah satu konten VPN yang ada di Google Playstore penggunanya sudah mencapai 1.249.621, itu masih untuk satu nama aplikasi saja, masih ada yang lain yang telah mencapai 918.893 pengguna. Dengan aplikasi VPN ini semua konten atau kata kunci untuk pornografi masih dapat di akses.

4. Kata Kunci
Kata kunci untuk mencari konten pornografi adalah salah hal sangat susah sepertinya untuk diberantas. Kata kunci untuk penghapusannya akan memakan waktunya yang panjang, karena kata kunci yang digunakan bisa beragam dan bukan berbau pornografi tetapi isinya bisa saja berbau pornografi.

Sepertinya Kemenkominfo harus bekerja lebih keras lagi untuk mampu menutup konten pornografi di Indonesia dan memotong sampai dari akarnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline