Lihat ke Halaman Asli

Dyah Kusumastuti

Promotor Kesehatan

Strategi Promotif dan Preventif Menciptakan Wisata Sehat di Pantai Glagah

Diperbarui: 25 Februari 2023   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Wakhidyah Kusumastuti

 Abstrak

Industri pariwisata sangat berkembang pesat dan mampu meningkatkan perekonomian, namun tidak selalu diimbangi dengan peningkatan kualitas lingkungan, bahkan dapat mengakibatkan kerusakan sistem ekologis yang berdampak luas. Industri pariwisata menghasilkan beberapa polusi termasuk polusi air, polusi oleh limbah padat dan polusi udara. Hal ini antara lain disebabkan oleh perilaku industri pariwisata baik pengelola, pedagang, mitra dan pengunjung tempat wisata itu sendiri, yang akan merugikan berbagai pihak, selain wisatawan sendiri dan penduduk setempat serta secara luas lingkungan pesisir dan laut. Strategi untuk melahirkan pariwisata yang sehat antara lain melakukan analisis dampak lingkungan, pengawasan dan pembinaan oleh unit kerja pemerintah daerah dan organisasi lain yang terkait dengan keberlanjutan yang seimbang dalam ekosistem laut dan tak kalah penting meningkatkan upaya promotif kepada pengunjung wisata, pengelola, pedagang, dan semua yang terlibat dalam kegiatan wisata.

Kata kunci: strategi, pariwisata, ekosistem laut, promotif dan preventif

Indonesia dengan wilayah perairan yang lebih luas dari wilayah daratan, mempunyai banyak sekali daerah pesisir pantai yang indah dan menjadi tujuan pariwisata yang mempesona. Namun untuk membuka suatu lokasi wisata diperlukan sarana dan prasarana merupakan salah satu indikator penting dalam pengembangan pariwisata, termasuk sarana untuk pengelolaan lingkungan agar tetap dapat menjaga kelestarian sistem ekologi. Kelengkapan sarana dan prasarana tersebut akan ikut menentukan keberhasilan suatu daerah menjadi daerah tujuan wisata.

Pengelolaan wisata yang tidak benar akan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang dapat dilihat dari unsur-unsur lingkungan abiotik, biotik, dan kultur yang terpengaruh oleh aktivitas pariwisata yang berlangsung, misalnya sampah, vandalisme, pendirian hotel, penginapan, perusakan biota alam, maupun dampak yang lain, oleh karena itu pariwisata yang mengeksploitasi alam harus berbasis lingkungan dan pengelolaan yang terpadu, yaitu dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi melalui pendekatan ekosistem.

Hal yang tidak boleh dilupakan pula adalah di era pandemi COVID-19 sektor pariwisata harus beradaptasi dengan kebiasaan baru atau new normal, seperti modifikasi cara kerja, implementasi yang minim sentuhan atau touchless, perbaikan sanitasi sesuai protokol kesehatan, pemeriksaan dan vaksinasi sertifikasi kesehatan bagi pekerja sektor pariwisata, akomodasi makanan minuman bagi keamanan dan kesehatan pengunjung, dan yang penting adalah share responsibility di antara pelaku bisnis dan pemerintah, dalam hal ini baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Aspek lingkungan adalah hal yang sangat perhitungkan agar dapat memanfaatkan secara optimal sumber daya lingkungan yang merupakan elemen kunci dalam pengembangan pariwisata alam dengan cara mempertahankan siklus ekologi dan berperan besar dalam melestarikan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di suatu destinasi wisata agar tetap dapat melindungi melindungi keseimbangan alam. Dampak disini diartikan sebagai pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan diartikan sebagai perbedaan antara keadaan lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya proyek atau kegiatan. Dampak dapat bersifat positif (menguntungkan) atau negatif (merugikan). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasarana pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha. AMDAL sangat diperlukan pada saat mengajukan perijinan diperlukan untuk usaha kawasan pariwisata, lapangan golf, dan taman rekreasi yang luasnya lebih dari 100 hektar (Kementerian Pertahanan RI, 2015).

Pembangunan tempat pariwisata harus menerapkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yaitu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (Indonesia, 2021).

Berikut ini adalah pencemaran yang dapat dihasilkan dari aktifitas pariwisata di Pantai Glagah diantaranya :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline