Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 untuk periode 1 dimulai pada tanggal 02 Desember dan terjadwal akan berlangsung hingga 19 Desember 2024 sesuai jadwal Panselnas melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK TA 2024. Sama halnya dengan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dilakukan lewat metode Computer Assisted Tes atau CAT BKN.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, terdapat dua tahapan pada seleksi atau tes PPPK 2024. Tahapan pertama yaitu seleksi administrasi dan tahapan kedua ialah seleksi kompetensi.
Pada seleksi kompetensi terdapat tiga tes yang harus diikuti oleh peserta. Yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Berbeda dengan tes CPNS, tes PPPK tidak memiliki tes Seleksi Kompentesi Dasar (SKD). Adapun, setelah tes kompetensi, pelamar PPPK selanjutnya akan mengikuti tes wawancara berbasis komputer.
Berikut ini tahapannya:
1. Kompetensi Teknis (90 Soal)
Kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang bisa diamati, diukur, serta dikembangkan yang secara spesifik berkaitan langsung dengan bidang teknis jabatan yang dilamar.
2. Kompetensi Manajerial (25 Soal)
Kompetensi manajerial ini bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi. Penilaian kompetensi manajerial meliputi:
- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Pelayanan publik
- Orientasi pada hasil
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan
3. Kompetensi Sosial Kultural (20 Soal)