Lihat ke Halaman Asli

Djae

Bukan Ghibah apalagi Fitnah

Forum Nasional Pegawai non ASN (FORGASN) PUPR Mendesak DPR Mengesahkan Revisi RUU ASN

Diperbarui: 2 Februari 2023   15:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, - Dilatar belakangi kekhawatiran dan ketakutan para Pegawai non ASN yang sudah memiliki NRP di Kementerian PUPR diseluruh Indonesia terkait dengan PP Nomor 49 Tahung 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta banyak bergulirnya isu yang berkembang bahwa, Pegawai Honorer tak lagi dipakai Instansi Pemerintah mulai 28 November 2023,

Melalui Ketua Umum Forum Nasional Pegawai non ASN Kementerian PUPR (FORGASN PUPR), Madens Hattu mengatakan bahwa Forum Musyawarah Nasional (FMN) yang diikuti seluruh Pegawai non ASN Kementerian PUPR seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada Sabtu (28/1/2023) merupakan FMN yang ke Empat kalinya. Selain untuk mengkosolidasikan semua agenda-agenda yang sebelumnya sudah pernah di musyawarahkan bersama Kementerian PUPR, FMN kali ini juga menghasilkan poin-point keputusan yang diharapkan bisa mengakomodir keresahan para pegawai honorer/ non ASN di Kementerian PUPR yang berdasarkan validasi data terbaru, mencapai lebih dari 23.000 pegawai.

Lebih lanjut, Madens Hattu mengatakan, point-point tersebut nantinya diharapkan bisa diterima Kementerian PAN-RB, DPR (Komisi II, Komisi V) dan juga Bapak Presiden RI selaku kepala Pemerintahan.

Adapun point-point yang dihasilkan pada FMN FORGASN PUPR antara lain :

  • Mendorong Percepatan proses Revisi RUU ASN No 5/2014 pada pasal 131A khususnya pengangkatan Honorer secara bertahap untuk yang sudah bekerja sampai dengan 2016 / Bekerja menjadi honorer minimal 5 Tahun yang nantinya akan disahkan melalui Progrenas di DPR
  • Mengharapkan segera disahkannya Revisi RUU ASN tersebut selama proses nya masih bergulir.
  • Mengharapkan Kementerian PAN-RB agar memperlakukan Pegawai non ASN di Kementerian PUPR sama hal nya seperti Pegawai non ASN di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.
  • Pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden RI dapat memperhatikan dan menyelamatkan nasib ribuan para pegawai non ASN di Kementerian PUPR dengan membuatkan skema yang jelas melalui Pepres
  • Menolak Outsourcing dan memasukan kembali tenaga Pendukung ber-NRP (Pengemudi, Pramubakti, Petugas Keamanan) kedalam data Validasi Pegawai non ASN Kementerian PAN-RB
  • Membuat Petisi yang ditandatangani oleh semua Pegawai non ASN Kementerian PUPR seluruh Indonesia.
  • Seluruh Pegawai non ASN PUPR yang ber-NRP (termasuk pegawai Pendukung) memohon untuk diangkat menjadi ASN 

img-20230129-wa0004-63d9262428c4f5181e524c22.jpg

Selanjutnya, Madent Hattu menyampaikan bahwa point-point yang sudah dihasilkan pada FMN FORGASN tersebut, akan secepatnya di sampaikan kepada Kementerian PAN-RB, DPR dan Bapak Presiden RI. 

Selain itu, Ketua Umum FORGASN ini mengatakan, apapun hasilnya nanti FORGASN ini akan tetap ada. Selain sebagai Forum Silaturahmi sebagai pemersatu anak-anak bangsa juga sebagai jembatan sarana Silaturahmi antar pegawai Kementerian PUPR seluruh Indonesia. (Djae)

Sember : Ketua Umum FORGASN PUPR

Photo : Sekertaris Umum FORGASN, Egy Sandy




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline