Lihat ke Halaman Asli

Perilaku Berhukum

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku ini berada di tangan saya sudah sangat lama, dan saya sangat jenuh belajar soal hukum, kejanuhan itu karena bosan dengan berita di berbagai media tentang keberlakuan hukum yang bukan pada tempatnya, karena pandanagan saya mengenai hukum itu adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum itu sendiri melalui perundang-udangan. Atau yang sering dikatakan teman-teman kampus hukum itu bersifat memaksa terhadap masyarakat untuk berprilaku baik dan atau hukum itu merupakan sebuah peraturan yang harus dipatuhi. Mungkin inilah yang tergambar dalam realitas masyarakat kita saat ini.

Buku karya Prof. Dr. Satjibto Raharjo ini, tidak terfokus pada hukumnya, seperti umunya buku-buku hukum. Tetapi lebih kepada manusia dan prilakunya dan berisi teori-teori hukum yang kemudian dikaitkan dengan prilaku manusia. Ia memakai metode berfikir deduktif yang beroperasi dalam penelitian kuantitatif membandingkan dan menghubungkan antara hukum dan prilaku manusia dalam slogan, hidup baik adalah dasar hukum yang baik.

Di sini kita diingatkan pada pikiran-pikiran Puchta dan Von Savigny, yang berisikan, bahwa hukum itu tidak di buat secara sengaja tetapi muncul dari masyarakat itu sendiri. Dari konsep berfikir inilah, maka hukum itu akan selalu ada selama masyarakatnya masih ada. Yang kemudian dikuatkan oleh teori yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich, bahwa hukum itu tidak muncul dalam teks, dalam pengadilan, atau ilmu hukum, melainkan dalam masyarakat itu sendiri.

Secara umum, buku ini melihat perilaku manusia sebagai hukum, diperlukan kesediaan untuk mengubah konsep mengenai hukum, yaitu tidak hanya menganggapnya sebagai peraturan tetapi juga sebagai perilaku. Selama ini kita bersikukuh bahwa hukum itu semata-mata adalah peraturan. Tidak ada yang lain. Maka, sulitlah untuk memahami bahwa hukum juga bisa muncul dalam bentuk perilaku.

Dan memberikan gambaran tentang bagaimana hubungan antara hukum dan perilaku? Manakah yang lebih utama, berhukum dengan perilaku atau berhukum dengan teks? Penulis membuktikan perilaku lebih menentukan kualitas berhukum suatu bangsa, bukan pada bahan hukum, sistem hukum, berpikir hukum, dan sebagainya. Tetapi, fundamen hukum terletak pada cara hidup dan perilaku yang baik dalam kehidupan sosial masyarakat.

Setelah saya membaca buku ini, memberi gambaran baru bagi saya, bahwa hukum itu tidak lepas prilaku kita sendiri karena hukum hanya sebuah simbol material dan manusia yang berperan di pentas dramanya. Seperti teori yang dikemukakan oleh Evering Goufman tentang Dramaturgis bahwa Ia menggambarkan kehidupan manusia itu seperti pentas drama panggung.

Terus terang buku ini memberi warna baru pada saya tentang dunia hukum, ternyata mempelajari hukum itu unik, dan membuka wawasan berfikir kita tentang hukum sebenarnya. Dan ada satu pembahasan yang membawa kita dimasa lalu sangat menarik untuk dibaca bahwa Indonesia penonton dipanggung sejarah, miris sekali pembahasannya tentang hukum kita saat ini.

pustaka ini wajib di baca oleh kalangan mahasiswa, pengajar ilmu hukum, pemerhati, dan aparat hukum. Siapa pun yang perduli tentang hukum sangat wajib baca buku ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline