Lihat ke Halaman Asli

Wahyu Fadhli

Buku, pesta, dan cinta

Pernikahan Di-lockdown, Nikah Siri Membludak?

Diperbarui: 3 April 2020   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar : voa-islam.com

Hampir seluruh negara di dunia sedang mengalami duka yang disebabkan oleh pandemi covid-19. Pandemi ini tidak hanya merusak sistem imun dan kesehatan manusia semata. Namun juga mengganggu perputaran ekonomi, politik, dan sosial masyarakat. 

Beberapa mata uang dunia melemah pada nilai tukarnya. Sistem tata usaha di beberapa negara juga terganggu dengan adanya pandemi ini. Dampak yang mencolok juga terlihat dalam proses kehidupan bermasyarakat. 

Meskipun pemerintah sudah mengganti istilah Social DIstancing menjadi Physical Distancing, namun pembatasan yang terjadi di masyarakat tidak hanya sebatas pembatasan fisik saja, namun lebih kepada pembatasan bersosialnya. Banyak kegiatan masyarakat yang terganggu dengan munculnya pandemi ini. 

Baik kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan tetangganya maupun yang melibatkan pelayanan publik antara pemerintah dan masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan pubik yang akan terganggu adalah pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baru-baru ini Kementerian Agama mengeluarkan edaran yang berkaitan dengan protokol pernikahan, beribadah, dan pengurusan jenazah. Dalam surat edaran tersebut Kementerian Agama memutuskan bahwa selama pandemi ini berlangsung, pendaftaran pernikahan dilakukan secara online melalui website simkah Kementerian Agama. 

Surat edara yang dikeluarkan pertengahan bulan maret yang lalu tersebut mengalami beberapa kendala yang terjadi. Masyarakat yang berusia lanjut dan kurang memahami tentang jejaring online merasa terkendala atas keluarnya surat edaran tersebut. 

Belum lagi beberapa daerah yang masih belum terjangkau oleh jaringan internet sudah barang pasti akan mengalami kesulitan dengan adanya surat edaran tersebut.

Belum muncul solusi yang bersifat sosial masyarakat atas kendala tersebut, Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam kembali mengeluarkan surat edaran  nomor : P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama sehari yang lalu tersebut berisikan perubahan protokol pelaksanaan pernikahan dan pengurusan jenazah yang terkena pandemi tersebut. Protokol palaksaan pernikahan yang diubah tertuang pada Huruf E Angka 3, pada Poin a Angka 2 disebutkan bahwa 'Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksaannya'. Kemudian pada Angka 3 disebutkan 'Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020'.

Dari perubahan surat edaran tersebut terlihat bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, menghimbau kepada masyarakat untuk menunda pelaksaan pernikahan. 

Secara protokol dari pemerintah perihal social distancing mungkin penundaan pernikahan ini ada benarnya. Namun jika ditinjau dari sisi sosial masyarakat Indonesia apakah hal tersebut bisa serta merta diterapkan tanpa adanya solusi pendukung bagi masyarakat yang sudah menentukan tanggal akad pernikahan sejak jauh-jauh hari. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline