Sejak tadi malam hingga kurang lebih siang hari tadi, ada satu trending topik di media sosial yang bertahan cukup lama, yaitu penolakan warganet terhadap rencana Presiden Jokowi memberlakukan darurat sipil dalam rangka pencegahan covid-19 yang kian meluas dengan melambungkan tagar #TolakDaruratSipil .
Selanjutnya sembari kita dirumah dan untuk tetap menjaga otak dan pikiran kita tetap bekerja, mari kita kupas bersama apa itu Keadaan Bahaya atau Darurat Sipil.
Darurat Sipil tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut pertama kali ditanda tangani dan dikeluarkan oleh Presiden Sukarno sesaat setelah mengumumkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden tersebut diantaranya adalah :
1. Dibubarkannya Konstituante
2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
3. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang berlaku sesingkat singkatnya.
Didalam Perppu tersebut mengatur tentang Darurat Militer, Darurat Sipil, dan Keadaan perang. Kesemuanya saling bertautan satu sama lain, karena Perppu ini memang dibuat untuk para pimpinan eksekutif tetap bisa menjalankan pemerintahan selama negara berada dalam keadaan darurat.
Pada era Presiden Suharto, Perppu ini juga pernah diterapkan pada saat Aceh sedang bergejolak. Presiden Suharto saat itu memberlakukan Darurat Militer untuk wilayah Aceh.
Pada era Presiden BJ Habibie kebijakannya dirubah sehingga menjadi Darurat Sipil untuk wilayah Aceh yang disebabkan oleh pemberontakan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pada tahun 1999 Darurat Militer kembali diterapkan di Timor Timur atas dasar usulan dari Panglima ABRI saat itu, Jenderal Wiranto. Masa kepemimpinan Presiden Megawati pada tahun 2004, Darurat Militer kembali diterapkan di wilayah Aceh.
Ada sebuah istilah dalam Hukum Tata Negara Darurat, yaitu rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa, untuk dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan darurat atau bahaya yang mengancam, ke dalam kehidupan menurut perundang-undangan dan hukum yang umum dan biasa. Syarat negara dalam keadaan darurat adalah sebagai berikut :