Lihat ke Halaman Asli

Wahyu Putra

Freelance

KPU Parepare Rampungkan Proses Coklit: 112.225 Data Pemilih Diverifikasi Sesuai Prosedur

Diperbarui: 26 Juli 2024   17:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses coklit yang dilaksanakan kpu Parepare (foto : humas kpu Parepare) 

Parepare - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menegaskan, Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang telah dilakukan mulai tanggal 24 juni - 24 juli, sudah selesai 100 persen sesuai prosedur.

"Kami jelaskan bahwa Proses Coklit 100 persen ini, dari data DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sebanyak 112.225, yang diturunkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri ke KPU Kabupaten/kota seluruh Indonesia," papar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Parepare, Kalmasyari, Jumat (26/07/2024).

"Jadi data DP4 yang diturunkan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri selanjutnya diturunkan ke PPS kemudian ke Pantarlih sebagai dasar untuk dilakukan coklit. Dan Alhamdulillah, sudah selesai 100 persen," jelas Kalma -sapaanya-.

"Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja Pantarlih yang sudah bekerja, bahkan ada yang berulangkali mendatangi rumah warga karena warga yang hendak dicoklit tidak ada di rumah. Alhamdulillah juga, insentif Pantarlih sudah diserahkan ke PPS untuk diserahkan ke Pantarlih," tambanya.

Kalma pun menambahkan, saat ini proses tahapan pemutakhiran data pemilih melalui Coklit, memasuki masa rekapitulasi Coklit. Dimulai pada 25-31 Juli. Sedangkan, untuk rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) akan dilakukan tanggal 1-3 Agustus di tingkat PPS.

Setelah itu, untuk Pleno DPHP ditingkat PPK pada 5-7 Agustus. Kemudian, Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat KPU Kota pada tanggal 9-11 Agustus. Sampai akhirnya dilakukan Pleno ditingkat Provinsi pada 15-17 Agustus 2024.

"Adapun, untuk masyarakat yang merasa belum didatangi Pantarlih pada masa proses Coklit yang masuk dalam kategori pemilih baru atau potensial, dapat memasukkan tanggapan melalui PPS atau PPK atau bisa juga langsung ke Kantor KPU yang masanya nanti pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024," jelas Kalma.

Setelah masa tanggapan, sambung Kalma, akan memasuki tahapan perbaikan dan olah data pada PPS di tanggal 28 Agustus - 1 September 2024. Kemudian akan dilakukan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbedaan (DPSHP) ditingkat PPS 5-7 September. Tingkat PPK pada tanggal 9-11

Sementara, Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT oleh KPU Kota Parepare, dimulai tanggal 14-21 September. Ditingkat Provinsi, pada tanggal 22-23 September, dan Pengumuman DPT, tahapan pada 22-27 September 2024.

"Soal data temuan dari bawaslu yang belum tercoklit adalah data potensial atau pemilih baru. Saran perbaikan dari Bawaslu pun sudah ditindaklajuti semua oleh Pantarlih, PPS, dan PPK," katanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline