Lihat ke Halaman Asli

Wahyu Putra

Freelance

Kejari Parepare Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Sabu

Diperbarui: 18 Juli 2024   11:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemusnahan barang bukti (foto : Takbir) 

Parepare - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Parepare melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah inkra dari 56 perkara di halaman Kejari Parepare. 

Hal ini dikemukakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah usai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti.

"Hari ini kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah inkra dari 56 kasus dari akhir tahun 2023 sampai bulan Juli 2024," Ungkap Abdillah, kamis (18/7/2024). 

Abdillah menjelaskan barang bukti yang paling banyak di musnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 220.000 batang atau 110 pis dan barang bukti sabu sebanyak 38 gram. 

"Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyisihan dari 20 kilogram sabu yang ditangani tahun lalulalu dimana ada jaringan internasional yang tertangkap dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram 296 butir pil ekstasi," Jelasnya.

Lebih lanjut, Abdillah mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertepatan dengan hari bakti adhyaksa ke-64 tahun 2024. Dimana, tema hari bakti adhyaksa yakni akselerasi kejaksaan dalam penegakkan hukum modern menuju Indonesia emas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline