Maluku Tengah, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi (Rutan Masohi) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mengikuti kegiatan zoom meeting bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum perihal Pendampingan dan Pemenuhan Data Dukung Pengelolaan Penerimaan Hibah Triwulan IV Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (16/1).
Bertempat di ruang kerja Subseksi Pengelolaan, zoom meeting diikuti Petugas Bidang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Muhammad Akip Marasabessy. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan Kementerian dan Lembaga, bahwa Kementerian Hukum ditunjuk menjadi Kementerian Pengampu untuk Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sampai dengan selesainya masa transisi.
Pada Kesempatan yang sama Kepala Subseksi Pengelolaan Rutan Masohi, Agustina Lawalata menyampaikan adanya kegiatan pendampingan yang juga diikuti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan ini, menjadi bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Maluku dalam memperkuat tata kelola keuangan dan aset.
"Dimasa transisi ini, kami berkomitmen untuk menjadikan kegiatan ini sebagai langkah dalam mendukung akuntabilitas keuangan, khususnya di Rutan Masohi Wilayah Kerja Ditjendpas Provinsi Maluku. Kegiatan ini juga upaya bersama untuk menciptakan pengelolaan yang lebih baik, demi mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang professional," pungkas Ine
Kegiatan dibuka Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Sri Yusfini Yusuf. Ia menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakan pendampingan dalam rangka penyajian laporan keuangan terbaik untuk Kementerian.
"Kegiatan pendampingan dan pemenuhan data dukung pengelolaan penerimaan hibah triwulan IV tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini bertujuan untuk kita bersama-sama bisa menyajikan laporan keuangan yang terbaik untuk Kementerian kita masing-masing nantinya, di mana hibah termasuk sumber pendapatan negara selain PNBP," ungkap Sri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H