Lihat ke Halaman Asli

Khaikaa

Prison Police

Dua Orang Warga Binaan Rutan Masohi Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 13 Desember 2023   17:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Maluku Tengah, Info_Pas. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi Memberikan Hak Integrasi kepada dua orang warga binaan, Kemarin (12/12/23).

Dua warga binaan atau narapidana Rutan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dibebaskan setelah menerima pembebasan bersyarat. Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses pembinaan narapidana di luar lapas dan Rutan untuk mengintegrasikan diri dengan keluarga dan masyarakat seperti halnya yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2022. Adapun ke -2 orang warga binaan tersebut yang memperoleh hak pembebasan bersyarat ini sebelumnya telah menjalani masa pidana dengan jenis kasus yang berbeda. 

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Hakim Abdul Gani menyampaikan, "bahwasanya sebanyak 2 Orang Warga Binaan Rutan Masohi mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat, untuk itu diharapkan kepada para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat ini nantinya tetap mentaati tata tertib yang ada dan tidak melanggar hukum selama masa bersyarat ini dengan tujuan dapat kembali di tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya serta dapat berperan aktif dalam pembangunan Masyarakat, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, semoga terus taat pada tata tertib dan tidak melanggar hukum lagi, sehingga nantinya bisa bermanfaat di lingkungan masyarakatnya," pungkas Gani

dokpri

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi Yusuf Mukharom mengatakan, pembebasan bersyarat (PB) tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. "Dua narapidana tersebut sudah menjalani dua per tiga masa pidana, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan setelah melalui tahap penelitian pemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan dan juga didukung dengan surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan atau pelanggaran hukum.  "Kami juga meminta jaminan kesanggupan dari keluarga narapidana itu sendiri, kemudian laporan dan hasil dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Rutan Masohi, Kami berharap kepada narapidana yang menerima pembebasan bersyarat ini dapat memanfaatkan program pembinaan yang telah dijalani selama di dalam lapas, sehingga dapat kembali berbaur di tengah-tengah masyarakat," Tutup Yusuf.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline