Lihat ke Halaman Asli

Khaikaa

Prison Police

Rutan Masohi Pindahkan 2 Orang Narapidana ke Lapas Piru

Diperbarui: 27 November 2023   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Rutan Masohi

Maluku Tengah, Info_Pas. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi mengahiri akhir tahun dengan memindahkan warga binaan ke Lapas Piru (25/11/2023).

Dalam hal ini Rutan Masohi memindahkan 2 orang narapidana diantaranya adalah terpidana kasus narkotika jenis sabu, upaya pemindahan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pembinaan serta pemerataan warga binaan dan pencegahan peredaran narkoba di Rutan Masohi yang dimana Narapidana dan Tahanan kasus Narkotika melonjak diwilayah kabupaten maluku tengah.

Kepala rumah tahanan negara kelas IIB Masohi (Yusuf Mukharom) mengatakan, "kami terus berupaya mengatasi permasalahan ini dengan pemerataan penempatan narapidana, pastinya dengan mempertimbangkan keamanan dan persetujuan serta rekomendasi dari kantor wilayah," tegas yusuf.

Dok. Humas Rutan Masohi

Selain itu pemindahan dilakukan dalam rangka pembinaan. Rumah tahanan negara kelas IIB Masohi, melalui tim pengamat pemasyarakatan (TPP) telah melakukan pemetaan warga binaan dengan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap narapidana yang nantinya bisa dan tidaknya diusulkan dalam proses integrasi.Proses pemindahan dipilih melalui koordinasi dan pertimbangan Kantor wilayah kemenkumham Maluku melalui divisi pemasyarakatan.

"Berdasarkan hasil sidang tpp, diputuskan 2 orang narapidana ini lebih tepat dilanjutkan pembinaannya di lapas kelas IIB Piru.” pungkas, Yusuf.

Kepala kesatuan pengamanan Rutan (Arifin Arif) berujar, “Dalam rangka mencegah peredaran narkotika didalam rutan kami sebisa mungkin melaksanakan pencegahan mulai dari penggeledahan rutin kamar hunian WBP, perolingan posisi kamar hunian WBP serta juga melalui tindakan pemindahan warga binaan antar UPT sebagai upaya program mendukung pemerataan warga binaan di Kanwil Kemenkumham Maluku”. Ungkap, Arif.

Dok. Humas Rutan Masohi

“Adapun pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil dari assesment terhadap warga binaan yang telah kami laksanakan dan Ada aturan jumlah terpidana dalam satu sel yang berdasarkan pada standar operasional prosedur wajib diterapkan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, di Rutan Masohi harus menerapkan hal itu, makanya terjadi pemindahan”. Tutup, Arif




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline