Lihat ke Halaman Asli

Ega Wahyu P

Pendidik

E-Materai: Sebuah Transformasi Materai dalam Bentuk Digital

Diperbarui: 17 November 2022   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat. Sumber : Nile/Pixabay

Dalam keseharian, materai sering digunakan dalam surat perjanjian maupun dokumen penting lainnya. Masyarakat pun memiliki anggapan bahwa surat perjanjian atau dokumen penting yang ditandatangi dengan tidak menyertakan materai di dalamnya dianggap tidak sah.

Padahal menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai mengatakan bahwa penggunaan materai bertujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Bukan sebagai penentu sah atau tidaknya suatu surat perjanjian atau sebuah dokumen.

Seiring perkembangan zaman, ada banyak perubahan mengenai surat-menyurat. Jika dulu semua harus berbasis kertas, baik itu di ketik menggunakan mesin tik, atau di print sebagaimana yang telah umum di masyarakat, kini telah bertransisi ke era digital.

Banyak orang memanfaatkan dokumen berbentuk digital sebagai kelengkapan administrasi. Beberapa kantor dan kampus pun telah menggalakkan program paperless, sehingga banyak berkas administrasi berbentuk digital.

Selain dokumen administrasi yang bertransisi, ternyata materai juga mengalami perubahan bentuk dari konvensional ke digital. Namanya e-materai, yang dipergunakan untuk dokumen-dokumen digital.

Apa itu E-Materai?

E-Materai atau materai elektronik merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik yang memiliki ciri khusus dan pengaman dari pemerintah Indonesia.

Materai elektronik punya kedudukan sama di mata hukum dengan materai konvensional. Oleh karenanya, ia juga memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu.

Sebagaimana materai konvensional, materi elektronik juga memiliki tarif yang besarannya Rp. 10,000,-

Adanya materai elektronik ini akan mempermudah seseorang dalam mengurus dokumen karena tidak perlu diprint terlebih dahulu. Seperti halnya materai konvensional, e-materai juga diperjual belikan. 

Untuk membeli dan membubuhkan materai elektronik, masyarakat dapat mengakses laman e-materai.co.id dan membuat akun disana.***




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline