Lihat ke Halaman Asli

Ega Wahyu P

Pendidik

Pengahapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan: Apakah Penerapan Pancasila?

Diperbarui: 11 November 2022   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin kesehatan warga negaranya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setiap warga negara wajib menjadi peserta dalam program tersebut. Sistemnya urunan, peserta membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Besarannya sesuai dengan kelas yang diikuti. Semakin mengerucup kelasnya, semakin mahal pula biayanya.

Namun akhir-akhir ini kesiur angin membawa berita perihal penghapusan kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan BPJS. Tentu saja kebijakan ini menuai tanda tanya, apa sebenarnya motif yang hendak disampaikan oleh pemerintah, melalui BPJS. Lalu, dampak dari kebijakan ini tentu ada pengaruhnya terhadap biaya yang dikenakan pada setiap peserta.

Beritanya sudah heboh seantero nusantara, padahal ini baru sebatas wacana dan memasuki tahap percobaan pada beberapa rumah sakit. Tentu saja penghapusan layanan kelas 1, 2, dan 3 harus memiliki standar tertentu sebagai opsi dari layanan kesehatan pada masyarakat. Soal iuran, BPJS menyinggung secara rinci, bahwa besarannya tergantung gaji masing-masing peserta. Jika dia tidak bergaji, ada penghitungannya tersendiri. Bahkan mereka yang termasuk dalam kategori rakyat miskin dibayarkan oleh pemerintah melalui daerahnya masing-masing. Semoga saja benar-benar terlaksana di lapangan.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut tentunya memerlukan perumusan konsep terkait standar rumah sakit yang ada. Maklum saja, sebelumnya, rumah sakit di negeri ini bagaikan hotel berbintang. JIka ingin mendapatkan layanan yang lebih baik, silakan naik ke kelas atas. Fasilitas dan layanan pasti lebih cepat dan terukur. Sedangkan mereka yang ada di kelas paling bawah, jangankan memencet bel, memanggil perawatnya secara langsung pun masih diabaikan.

Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 ini ada baiknya juga. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan layanan kesehatan pada masyarakat. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ingin diwujudkan dalam aspek kesehatan. Baik mereka yang kaya ataupun jelata, ketika sakit, mendapatkan perawatan yang sama baiknya, sama harganya, sama fasilitasnya, tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun sosial.

Jika kebijakan ini ditanggapi dengan positif dan serius, boleh jadi Indonesia akan menjadi negeri penuh peradaban, dimana keadilan benar-benar merata dirasakan oleh seluruh rakyatnya, walaupun hanya dari segi layanan kesehatan. Tetapi boleh jadi berawal dari penghapusan kelas di rumah sakit, menjadi pemantik penghapusan perbedaan layanan masyarakat pada aspek lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline