Lihat ke Halaman Asli

Wahyuni Tri Erna

Mahasantri di Daar al-Qalaam Semarang

Cukai Rokok Tahun 2022 Naik! Apa Dampaknya bagi Remaja?

Diperbarui: 14 Januari 2022   01:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada bulan Januari 2022, cukai rokok di Indonesia mengalami kenaikan. Hal tersebut berimbas pada tren harga eceran terendah (HET) rokok yang diperdagangkan. Bahkan kenaikannya senilai 12 persen. Rokok yang paling ditekan harganya adalah rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Kenaikan cukai rokok di atas berlaku sejak 1 Januari 2022.

Berikut harga rokok 2022 per bungkus dan per batang atau harga jual eceraan (HJE) dirangkum dari laman Indonesia Baik:

Sigaret Kretek Mesin Golongan I

  • Harga jual eceran rokok 2022 per batang: Rp 1.905
  • Harga jual eceran rokok 2022 per bungkus: Rp 38.100

Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA

  • Harga jual eceran rokok 2022 per batang: Rp 1.140
  • Harga jual eceran rokok 2022 per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Kretek Mesin Golongan IIIB

  • Harga jual eceran rokok 2022 per batang: Rp 1.140
  • Harga jual eceran rokok 2022 per bungkus: Rp 22.800

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Sri Mulyani menyatakan bahwa lonjakan kenaikan harga rokok yang dipatok tinggi tersebut memang disengaja dan bertujuan untuk mengurangi insentitas perokok aktif di Indonesia terutama di kalangan remaja. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa jumlah perokok aktif remaja di Indonesia yang rata-rata berusia 9 sampai 12 tahun setiap tahunnya mengalami kenaikan. Sebab rasa keingintahuan mereka yang cenderung besar, membuat remaja rentan terpapar toxic lingkungan sehingga berani untuk mencoba mengonsumsi rokok.

Ketika sudah pernah mencoba meski hanya satu kali, secara langsung rokok membawa dampak yang buruk bagi kesehatan si perokok. Para remaja yang notabene masih duduk di bangku sekolah itu akan mudah terserang penyakit dan teridentifikasi dapat melakukan tindakan yang berbau kriminal. Mengapa bisa demikian?

Para remaja yang mayoritas kebutuhannya masih dipenuhi oleh orang tua dalam artian belum mandiri tentu akan mengeluarkan uang sepeser demi sepeser untuk membeli rokok. Dan ketika mereka sedang tidak memilikinya, maka mereka kemungkinan akan melakukan berbagai cara agar dapat mengomsumsi rokok. Sebab, rokok mengandung zat berbahaya nikotin yang memberikan efek candu bagi si perokok. Sehingga, seorang yang merokok akan ketagihan untuk mengonsumsinya. Laiknya seseorang yang kecanduan minum alkohol.

Tak hanya itu, rokok juga mengandung tar, karbon monoksida, benzene dan zat berbahaya lain yang hampir mencapai ribuan jumlahnya. Oleh karenanya, rokok sangat berbahaya bagi tubuh. Meski memberi sensasi nikmat, kebiasaan merokok harus dihentikan.

Mengingat kerugian besar yang didapatkan apabila merokok sebagaimana penulis sampaikan di atas menjadi salah satu alasan mengapa cukai rokok dinaikkan secara drastis. Meski dengan cara ini tidak memberhentikan orang yang merokok secara komprehensif, tetapi setidaknya sudah ada ikhtiar berupa kebijakan positif yang nampak dari pemerintah guna menanggulangi problematika ini yang tiada habis-habisnya.

Namun, satu hal yang perlu diambil sikap oleh pemerintah meengenai problematika rokok yaitu segera memikirkan kebijakan yang membuat para perusahaan rokok tidak terlalu berpengaruh terhadap sistem kenegaraan (baca: pemerintah). Pemerintah Indonesia harus tegas dan mandiri tidak bergantung kepada para kapitalis agar benar-benar dapat mewujudkan negeri bebas intervensi. Sehingga, para remajanya yang notabene adalah penerus estafet kepemimpinan bangsa senantiasa sehat tanpa dibayang-bayang candu asap rokok. Wallahu a’lam bi al-shawaab.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline