Lihat ke Halaman Asli

Sri Wahyuni

Mahasiswi

Memahami Salah Satu Ilmu Fikih yang Membahas tentang Zakat

Diperbarui: 8 Juli 2020   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui bahwa manusia setiap kali melakukan segala aktivitas di dunia sudah pasti tidak pernah terlepas dari hukum Allah SWT. Kita juga sudah mengetahui bahwa ilmu fikih itu memiliki cakupan ilmu yang sangat luas salah satunya adalah ilmu fikih yang membahas tentang zakat.

Zakat merupakan rukun islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat itu sendiri menurut bahasa artinya bersih, suci, berkat, dan berkembang. Sedangkan menurut istilah zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat islam dan di berikan kepada yang berhak menerimanya. Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Sebaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 43 :
Artinya : "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk".


Syarat-syarat diwajibkannya zakat :
1. Islam.
2. Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri dan tidak berkaitan dengan hak orang lain.
3. Memiliki nishab
Nishab ialah batas minimal mulainya harta wajib dizakati. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan.


Jenis-jenis zakat :

1. Zakat Fitrah

Secara bahasa zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap orang yang mukmin di bulan ramadhan. Oleh karena itu, zakat fitrah hanya dilakukan menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Bahan yang dipakai untuk berzakat fitrah adalah bahan makanan pokok yang mempunyai sifat mengenyangkan, banyak ditanam orang, dan tahan lama.
Besar zakat fitrah yang harus di keluarkan oleh setiap orang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per satu orang.  
2. Zakat Mal

Adalah zakat atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil emas dan perak, Harta perniagaan, peternakan, pertanian.
Zakat Mal dapat dihitung dengan rumus :
2,5%  X  jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Masing-masing jenis harta mempunyai perhitungan sendiri-sendiri. Untuk binatang ternak seperti sapi, kuda, dan kerbau memiliki nisab 30 ekor. Artinya, semua orang yang memiliki tiga jenis ataupun salah satu dari hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih diwajibkan membayar zakat. Sementara untuk kambing/domba memiliki nisab 40 ekor dan unta 5 ekor.
Untuk harta emas, jika sudah mencapai 20 dinar (setara 85 gram) dan 200 dirham perak (setara 672 gram perak), dalam setahun dikenakan wajib zakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki.

Orang yang berhak menerima zakat :

1. Fakir

Ialah orang yang memiliki harta sangat sedikit, tidak mempunyai pekerjaan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline