Lihat ke Halaman Asli

Serba-Serbi Kenaikan Kelas

Diperbarui: 19 Juni 2023   16:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Beberapa sekolah pada Hari Senin, 19 Juni 2023 mengadakan rapat kenaikan kelas. Rapat kenaikan kelas adalah kegiatan terakhir sekolah terkait penentuan nasib peserta didik kelas 7 dan kelas 8. Kenaikan kelas merupakan hasil proses pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik. Dari proses tersebut, para guru mengolah data nilai peserta didik melalui beragam tujuan pembelajaran yang telah dilaksanakan di kelas. Umumnya, nilai akhir sebelum nilai rapor ada tiga yakni nilai asesmen sumatif harian, asesmen sumatif tengah semester, dan asesmen akhir semester. Ketiga nilai tersebut dikumpulkan dan dibagi sesuai bobot yang telah ditentukan sehingga terbentuklah nilai rapor yang menentukan kenaikan kelas peserta tersebut. 

Selain penilaian dari segi pengetahuan dan keterampilan (nilai akademik), ada beberapa nilai sikap dan kehadiran  yang dijadikan penentu kenaikan kelas. 

Setiap sekolah memiliki standar kriteria kelas. Kriteria kenaikan kelas 7 dan 8 pada tahun ini berbeda karena memiliki kurikulum yang berbeda. Kriteria kenaikan kelas 7 pada kurikulum merdeka adalah sebagai berikut:

1. Kehadiran 90%

2. Mengikuti seluruh kegiatan intrakulikuler dan proyek

3. Mendapatkan peningkatan pengetahuan

4. Terdapat peningkatan keterampilan

5. Terdapat pengembangan karakter

Sedangkan kriteria kenaikan kelas 8 adalah sebagai berikut:

1. Minimal nilai tidak tuntas maksimal 2 mata pelajaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline