Kelompok 2
1. Alfata yahya kusuma (222111284)
2. Sherly Kusumawati (222111291)
3. Wahyuni Ayu Wulandari (222111304)
4. Azka Maulana Fikri Ramadhan (222111306)
Efektivitas hukum adalah konsep penting dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Secara umum, efektivitas hukum dapat diartikan sebagai proses yang menunjukkan strategi dalam merumuskan masalah secara keseluruhan, mencerminkan perbandingan antara realitas hukum dan hukum ideal. Konsep ini melibatkan hubungan antara hukum dalam praktik (law in action) dan hukum dalam teori (law in theory), yang menggambarkan keterkaitan antara penerapan hukum yang diinginkan dan pemahaman hukum yang bersifat teoritis. Dengan demikian, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari adanya peraturan yang ditetapkan, tetapi juga sejauh mana peraturan tersebut diterapkan dan dipatuhi oleh masyarakat.
Berbagai ahli memberikan pandangan tentang efektivitas hukum.
1. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa hukum sebagai kaidah merupakan patokan perilaku yang pantas, menggunakan pendekatan deduktif-rasional yang cenderung dogmatis.
2. Hans Kelsen menambahkan bahwa efektivitas hukum berkaitan erat dengan validitas hukum, yang berarti norma-norma hukum harus dipatuhi dan diterapkan secara konsisten. Di sisi lain.
3. Anthony Allot menyatakan bahwa efektivitas hukum dapat diukur dari sejauh mana hukum mencapai tujuannya.