Tugas: Sosiologi Hukum
Kelompok: 4
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
1. Afrizal Wildan Musafa_222111283
2. Subkhan Agung Nugroho_222111297
3. Andhyka Yusuf Krisna_222111301
4. Wahyuni Ayu Wulandari_222111304
Pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris: Studi Kasus NU dan Muhammadiyah serta Maqasid al-Shari'ah dalam Ekonomi menunjukkan bahwa dalam perkara ekonomi Islam, NU mengalami pergeseran dari pendekatan yuridis normatif yang tekstual-konservatif (qawli) menuju pendekatan yuridis empiris yang lebih kontekstual-progresif dan metodologis (manhaji). Meskipun metode qawli tetap dominan dalam putusan-putusan dari tahun 2000 hingga 2019, metode ilhaq dan manhaji digunakan untuk menjawab isu-isu kontemporer. Sementara itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mengalami evolusi dari pendekatan yuridis normatif yang monodisipliner menjadi yuridis empiris yang multidisipliner, menggunakan metode bayani, ta'lili, dan istilahi dalam menangani masalah-masalah seperti zakat profesi dan bunga bank. Keduanya mengintegrasikan prinsip Maqasid al-Shari'ah untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial dan ekonomi.
Daftar Pustaka
Sholeh, M. Asrorun Niam, Fathurrahman Djamil, Asep Saepudin Jahar, & Kasim Arsadani. (2024). Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah: Arah Pemikiran Hukum Islam di Lingkungan NU dan Muhammadiyah. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 24(1). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diakses dari https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/ahkam
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #sosiologihukum #hukumislam #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H