Seiring berkembangnya teknologi dan informasi, pemerolehan berita tidak lagi sesulit masa-masa terdahulu, di mana informasi hanya dapat diakses melalui radio, koran, dan televisi dengan bantuan jurnalis/wartawan profesional. Hadirnya internet dengan berbagai media sosial seperti Facebook, Youtube, Instagram, dan berbagai situs web, telah memudahkan penyebarluasan segala macam berita-informasi, mulai ekonomi, politik, olahraga, sosial-budaya, pendidikan, hingga hiburan.
Begitu pula dengan jurnalistik, di era digital ini jurnalistik dapat dilakoni oleh siapa saja tanpa harus bekerja sama dengan perusahaan media massa. Meningkatnya jumlah pengguna internet dan mudahnya akses internet, turut andil dalam mendorong perkembangan citizen journalism, terutama versi daring. Bahkan, di berbagai situs web, misalnya `Detik.com`, telah memunculkan kolom tersendiri untuk menampung surat pembaca dan komentar, termasuk kolom khusus guna menampung kiriman karya-karya jurnalistik warga.
Istilah citizen journalism atau dikenal dengan jurnalisme warga tentu sudah tak asing lagi di telinga kita. Nurudin (2019) memaparkan bahwa citizen journalism mengacu pada keterlibatan warga dalam memberitakan sesuatu. Dengan demikian, citizen journalism dapat dilakukan siapa saja. Imbasnya, citizen journalism mengesampingkan latar belakang sosial, pendidikan, atau bahkan keahlian: merencanakan, menggali, mencari, mengolah, dan melaporkan informasi kepada masyarakat, para pelakunya. Jadi, citizen journalism dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh warga biasa sebagai jurnalis non-profesional secara aktif dan bebas tanpa memandang latar belakang sosial, pendidikan, atau bahkan keahlian.
Sementara itu, terkait dengan media citizen journalism, D.Lasica (2003) membagi media citizen journalism ke dalam lima bentuk, meliputi (a) partisipasi audien (seperti komentar-komentar pengguna yang dilampirkan untuk mengomentari kisah berita, blog pribadi, foto atau video gambar, atau berita lokal yang ditulis oleh penghuni sebuah komunitas); (b) berita independen dan informasi yang ditulis dalam situs web; (c) partisipasi dalam berita situs web (berisi komentar-komentar pembaca atas sebuah berita yang disiarkan media tertentu); (d) tulisan ringan seperti dalam millis dan email; dan (e) melalui situs pemancar pribadi.
Citizen journalism menjadikan setiap warga biasa berperan aktif dalam jurnalistik. Seperti, memberi informasi aktual, kritik, opini, dan juga aspirasi melalui berbagai media. Hal tersebut tentu melahirkan 'kebebasan berpendapat' bagi citizen journalism khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di mana, 'kebebasan berpendapat' tersebut merupakan salah satu elemen penting dalam menjaga muruah demokrasi. Namun, 'kebebasan berpendapat' tersebut hendaknya dimaknai secara bertanggung jawab, sebagaimana tertera dalam elemen kesepuluh jurnalistik yaitu "warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dengan berita". Oleh karena itu, setiap warga hendaknya mampu bertanggung jawab atas apa yang diberitakan dan apa yang disampaikannya kepada masyarakat. Jangan sampai menyebabkan perpecahan, bermaksud menghasut, dan menggiring opini yang kurang sehat.
Sayangnya, masyarakat seringkali menyalahartikan kata "memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat atau menyampaikan pendapat" sebagaimana tertera dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dimana sejatinya setiap makhluk hidup bebas untuk mengutarakan pendapat dan berekspresi di muka umum. Memang, setiap warga negera bebas mengungkapkan pendapat, opini, atau komentar tetapi hendaknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan kesadaran diri. Apalagi gelar citizen journalism sudah disandang oleh setiap warga yang berpartisipasi aktif melakukan kegiatan jurnalistik. Jangan sampai, seorang citizen journalism melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan karena secara tidak langsung akan menurunkan citra jurnalisme di negeri ini. Meskipun tidak terikat dalam kode etik kejurnalistikan, jurnalisme warga jelas terikat oleh adanya Kitab Undnag-Undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu bagian penting guna menjaga muruah demokrasi. Demokrasi mengakui bahwa berpendapat ialah hak setiap warga negara, namun berpendapatlah secara bertanggungjawab dan didasarkan atas fakta yang ada, serta hindari maksud menyakiti atau mencela suatu golongan karena di dalam kehidupan ini kita juga diatur oleh hak asasi manusia, di mana hak kita juga dibatasi oleh hak orang lain. Berpendapatlah secara cerdas, bijak, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan, membangun, dan menjaga muruah demokrasi. Jadilah seorang citizen journalism yang kritis dalam berpikir dan cerdas dalam bertindak!
DAFTAR PUSTAKA
Nurudin. (2009). Jurnalisme Masa Kini. Jakarta: Rajawali Pers
Sukartik. (2016). Peran Jurnalisme Warga Dalam Mengakomodir Aspirasi Masyarakat. Jurnal Risalah, 27(1), 10-16.