Lihat ke Halaman Asli

Peran Satgas Teritorial dalam Pengamanan Perbatasan

Diperbarui: 17 Juni 2015   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Sesuai dengan Undang Undang TNI Nomor 34 tahun 2000 tentang tugas dan tanggung jawab TNI adalah melaksaankan tugas dalam perang dan tugas selain perang.Tugas dalam perang diataranya adalah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancama baik dari luar maupun dalam negeri.

Ditinjau dari segi Geografi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia banyak wilayahnya yang berbatasan dengan Negara lain diantaranya; Wilayah Kalimantan dengan Negara Malaysia, Wilayah Irian dengan Papua New Gini, Wilayah Nusa Tenggara dengan Negara Timor Leste, hal ini menuntut TNI untuk ,mengamakan wilayah terebut sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2000.

Tugas TNI dalam mengamankan Wilayah perbatasan ini secara umum dilaksanakan oleh Kotama yang ada di wilayahnya masing-masing yang melibatkan satuan tempur dengan satuan Komando Kewilayahan, dalam pengamanan ini dimana Kotama dalam hal Pangdam ditunjuk sebagai Pang Kolakops, Danrem ditunjuk sebagai Sub Kolaks Ops dan Danyon dari satuan yang ditunjuk sebagai satuan tugas pengamanan sebagai Dansat Pur sedangan para Dandim ditunjuk sebagai Dansatgas Ter untuk pengamanan perbatasan yang ada diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline