Carut marut pengelolaan pangan nasional telah dirasakan sejak beberapa dekade lalu. Keterpaduan single data nasional untuk kebijakan pangan tak kunjung dilakukan hanya karena ego sektoral antar kementerian dan lembaga bahkan segelintir kepentingan pihak. Alhasil persoalan impor ditengah surplus produksi pun terjadi dan berdampak pada anjloknya harga jual komoditas di tingkat petani.
Hadirnya UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara menyeluruh tak segera direalisasikan oleh pemerintah. Sudah 8 tahun lebih UU tersebut berlaku namun amanat pada pasal 126 untuk membentuk lembaga yang menangani bidang Pangan tak kunjung dibentuk oleh Presiden. Sementara, pada pasal 151 mengamanatkan bahwa lembaga ini paling lambat 3 tahun harus dibentuk oleh Pemerintah. Padahal lembaga atau badan pangan nasional tersebut sangat penting untuk pengelolaan pangan terpadu secara nasional.
Peranan Badan pangan nasional ini sangat menentukan nasib ketersediaan pangan nasional yang juga akan menentukan kesejahteraan petani. Pengelolaan cadangan pangan Pemerintah juga dikelola oleh Badan ini sehingga cadangan pangan bisa ditentukan apakah dari serapan hasil dalam negeri ataukah dapat dilakukan impor manakala produksi dalam negeri tidak mencukupi.
Begitu strategisnya Badan ini, sehingga tidak lagi terdapat ego sektoral kementerian dan lembaga lain. Pemerintah tidak lagi sembrono melempar isu impor ke publik karena Badan ini akan bekerja mengelola data dan kajian mendalam berkaitan dengan ketersediaan pangan dalam negeri. Penggunaan single data dari BPS, lembaga independen yang menyajikan berdasarkan hasil survey di masing-masing daerah sehingga data mendekati keadaan riil di lapangan.
Badan Pangan Nasional juga dapat menugaskan BUMN terutama Bulog untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan atau distribusi pangan pokok dan pangan lain yang telah ditetapkan. Keputusan yang diambil Badan Pangan Nasional akan menjadi keputusan yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Presiden bukan lagi keputusan rapat koordinasi kementerian yang tidak jelas bentuk pertanggungjawabannya. Badan ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas sebagai bentuk pengawasan atas pengelolaan pangan nasional.
Jika Badan Pangan Nasional segera dibentuk maka akan memudahkan dalam mewujudkan kedaulatan pangan di negeri tercinta.
Penulis: Wahyu Cipto Utomo (CIPTANI Group)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H