Lihat ke Halaman Asli

Wahyu Cipto Utomo

Penulis amatir

Rencana Revisi UU Gerakan Pramuka Sepi Sorotan Publik

Diperbarui: 8 Maret 2020   12:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Penyusunan prolegnas perubahan atas UU Gerakan Pramuka No 12 Tahun 2010 telah diketok DPR beberapa waktu lalu. Rencana perubahan UU ini akan diusulkan oleh DPR dalam rangka melakukan evaluasi dan update sistem di Gerakan Pramuka. Seperti diketahui bahwa Gerakan Pramuka di gadang-gadang menjadi salah satu bagian penting dari upaya pemerintahan Presiden Jokowi dalam menyukseskan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) yang dimulai dari periode pertama menjabat. Gerakan Pramuka memiliki try satya dan dasa dharma yang didalamnya terdapat nilai moril untuk membentuk dan membangun manusia Indonesia terkhusus pada kaum muda agar berkarakter unggul. Sehingga dipandang penting perubahan UU ini untuk memberikan pendidikan non formal bagi kaum muda guna membangun sumber daya manusia Indonesia.

RUU Gerakan Pramuka yang akan diusulkan harusnya dipandang penting dan mendapat ruang akses yang luas di publik untuk didiskusikan dan dilihat lebih detil berkaitan dengan mekanisme pendidikan yang selama ini berjalan di Gerakan Pramuka. Sehingga harapannya Gerakan Pramuka bisa berjalan sesuai dengan tujuan dari adanya UU tersebut. Karena pada saat ini banyak hal yang perlu diperbaiki dari UU tersebut, mulai dari usia penggolongan peserta didik yang harusnya disesuaikan juga dengan jenjang pendidikan formal mengingat ekstrakurikuler Pramuka masuk di dalam sistem dan kurikulum pendidikan di sekolah bahkan di Perguruan Tinggi. Lalu kemudian sistem among yang dilakukan, jenis kegiatan pada tingkat Gugus Depan (Gudep) hingga Kwartir Nasional (Kwarnas), jenis perlombaan yang diselenggarakan oleh Kwarnas hingga Kwartir Ranting (Kwarran), Legalitas perlombaan di Gerakan Pramuka sebagai salah satu penilaian siswa berprestasi dan seleksi siswa masuk ke sekolah jenjang yang lebih tinggi, restrukturisasi organisasi dari Kwarnas hingga satuan di Gudep, anggaran dan lain - lain.

Perubahan UU ini diharapkan mampu menempatkan Gerakan Pramuka menjadi organisasi kepanduan yang benar-benar mendidik manusia muda Indonesia berkarakter unggul. Gerakan Pramuka harus menjawab tantangan zaman dimana revolusi industri 4.0 tengah dihadapi bangsa Indonesia, pesatnya teknologi diseluruh lapisan kehidupan yang akan berdampak bagi kehidupan bangsa sehingga mengharuskan bangsa Indonesia harus menguasai teknologi terbaru dan mutakhir pada segala bidang kehidupan. Kaum muda Indonesia tidak boleh tertinggal dengan negara lain namun juga tetap harus menjaga budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Dalam hal ini Gerakan Pramuka punya peranan besar untuk mempertahankan budaya bangsa sehingga tidak tergempur budaya bangsa lain yang kian hari makin membudaya di Indonesia. Di era disrupsi ini, seorang Pramuka wajib selektif dalam menanggapi perkembangan yang terjadi.

Peranan yang begitu penting Gerakan Pramuka nampaknya belum begitu menarik untuk dibahas oleh kalangan-kalangan elit. Gerakan Pramuka hanya dipandang perkumpulan hobi kepanduan yang berkegiatan senang-senang di alam terbuka tetapi tidak pernah dilihat bahwa memiliki peran penting dalam membangun manusia khususnya di kalangan muda. Begitupun perspektif masyarakat terhadap Gerakan Pramuka kian hari makin murung, label yang sangat nyata tersematkan Gerakan Pramuka hanya bertepuk-tepuk tangan, bernyanyi-nyanyi, senioritas dan agak kemiliter-militeran. Sehingga mindset yang terbangun di masyarakat ketika ada musibah misalnya kegiatan susur sungai yang terjadi di Sleman, pasti akan menyalahkan pramuka meskipun dalam kenyataannya ada kesalahan di manajemen risiko kegiatan tersebut. Dalam kasus ini Gerakan Pramuka mendapat sorotan publik yang bernada miring. Hal tersebut dikarenakan masih adanya aksi di level paling bawah Gerakan Pramuka terkhusus di satuan dalam sekolah-sekolah bahwa kegiatan seharusnya mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.

Revitalisasi Gerakan Pramuka perlu dipercepat dan harus mendapat sorotan publik untuk membangun sistem pendidikan non formal yang ideal. Revitalisasi ini harus menampung segala masukan dari satuan terkecil di Gerakan Pramuka, masukan dari masyarakat, dan harus dituangkan dalam RUU Gerakan Pramuka sehingga kebijakan yang diambil bersifat buttom - up dan top down. Adanya satuan karya (saka) juga perlu dioptimalkan dan diupgrade sesuai dengan perkembangan zaman. Saka harus membuka kesempatan untuk kaum muda mengakses hal - hal baru misalnya teknologi digital, ekonomi kreatif dan lain-lain. Dukungan juga sangat diperlukan dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa sekalipun baik dalam segi kebijakan, anggaran, dan pengawasan agar Gerakan Pramuka bisa berjalan pada koridor  yang semestinya. Media harus memberikan ruang untuk menjadi pengawal bagaimana kebijakan ini akan diambil. Jika demikian diterapkan maka Gerakan Pramuka akan menunjukkan begitu besar peranannya untuk ikut serta membangun sumber daya manusia sehingga bangsa Indonesia optimis akan menjadi negara maju tahun 2045 mendatang.

Penulis : Wahyu Cipto Utomo (Pramuka Pandega Universitas Diponegoro)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline