Lihat ke Halaman Asli

Wahyu Chandra

Jurnalis dan blogger

Tiga Petani di Soppeng "Korban" Baru UU P3H

Diperbarui: 15 Maret 2018   03:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Edi Kurniawan/LBH Makassar

STOP Penyalahgunaan UU P3H, BEBASKAN Jamadi, Sukardi dan Sahidin!!! 

Demikian tertulis dalam sebuah spanduk panjang, pada aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Soppeng, Sulawesi Selatan, Selasa (13/3/2018).

Aksi yang diselenggarakan oleh Forum Bersama (Forbes) Petani Latemmamala ini buntut dari penangkapan tiga orang petani dari Kampung Cappoliang dan Kampung Jolle, Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng. Mereka adalah Muhammad Sahidin (47 tahun), Jamadi (45 tahun) dan Sukardi (39 tahun).

Saat ini, proses persidangan telah berlangsung. Mereka dijerat menggunakan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau kerap disebut UU P3H.

Aksi yang diikuti oleh seratusan petani ini antara lain menuntut agar Jamadi, Sukardi dan Sahidin dibebaskan dari jeratan UU P3H, stop penyalahgunaan UU P3H dan tegakkan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.

Mereka juga menuntut untuk menghentikan segala upaya kriminalisasi petani yang hidup dalam kawasan hutan dan jalankan reforma agraria sejati.

Forbes Petani Latemmamala ini didukung sejumlah kelompok masyarakat sipil di Sulawesi Selatan, antara lain LBH Makassar, L-Haerindo, WALHI Sul-sel, FMN Makassar, KPA Sul-sel, HIMAHI FISIP UNHAS, BEM UNM, SP Anging Mammiri, FPSS, FOSIS UMI, PEMBARU Sul-sel, FORMAT, FORMASI MASPUL, DEMA UINAM, BEM KEMA Pertanian UNHAS, KAMRI, GEMAR, KALONG, IMPS Marioriawa, IMPS Marioriwawo, IMPS Lalabata, IMPS UIM, IMPS UMI, dan KAPAS.

Kasus ini bermula ketika pada 22 Oktober 2017 silam, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sulawesi melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang petani dalam kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Dari empat petani yang ditangkap, tiga di antaranya kasusnya berlanjut ke pengadilan.

Menurut Edi Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mereka yang ditangkap ini telah hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan Laposo Niniconang serta mengelola kebunnya bukan untuk kepentingan komersil melainkan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Menurut Forbes, dari fakta yang terungkap pada persidangan, ketiga terdakwa adalah petani kecil yang berladang secara tradisional menanam kopi, cengkeh, jahe, tomat dan tanaman palawija lainnya.

"Mereka menebang pohon kayu hanya semata-mata untuk keperluan sandang, pangan dan papan, bukan untuk keperluan komersil. Ladang yang dikelola oleh para terdakwa seluas 0,5 Ha menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka bersama istri dan anak-anaknya. Mereka lahir, tumbuh besar dan hidup secara turun temurun bersama keluarganya di dalam Kawasan hutan Laposo Niniconang."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline