Lihat ke Halaman Asli

Wahyu Chandra

Jurnalis dan blogger

Akhir Tahun, Perda Masyarakat Adat Enrekang Disahkan

Diperbarui: 14 Juli 2015   04:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 [caption caption="Pemerintah membentuk tim independen yang keanggotaannya selain dari pemerintah, juga melibatkan akademisi, masyarakat adat, NGO dan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka identifikasi masyarakat adat (Foto: wahyu chandra)."][/caption]

Jika tak ada aral melintang maka kemungkinan akhir tahun 2015 ini Peraturan Daerah terkait Masyarakat Adat di Enrekang, Sulawesi Selatan, akan disahkan.

“Paling lambat Perda ini mungkin ditetapkan pada akhir tahun ini atau bahkan bisa lebih cepat. Tapi proses pengawalan tentunya tidak akan sampai di situ. Harus ada sosialisasi ke masyarakat, khususnya ke komunitas-komunitas adat yang ada di Enrekang,” ungkap Sardi Razak, Ketua BP AMAN Sulsel, sesaat setelah ekspose draft Perda ini oleh P3KG di hadapan anggota DPRD Enrekang, di ruang rapat DPRD Enrekang, Sabtu (11/7/2015).

Ketua DPRD Enrekang, Andi Banteng, setelah pertemuan ini juga berharap Perda ini bisa segera disahkan.

“Kalau AMAN bilang Desember maka kami bisa janjikan sebelum itu,” katanya.

Sardi sendiri menyambut positif lahirnya draft awal Perda yang diajukan oleh tim penyusun yang ditunjuk Pemerintah Daerah Enrekang.

“Secara subtansi sudah sangat bagus, meski masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas dan disempurnakan, baik itu terkait pemenuhan hak masyarakat adat, mekanisme penanganan konflik, mekanisme penetapan dan proses identifikasi masyarakat adat,” ungkapnya.

Pertemuan ini sendiri bertujuan untuk mendapatkan input dari DPRD terkait pasal-pasal yang diajukan. Kehadiran AMAN dalam pertemuan ini diakui Sardi sebagai bagian dari proses mengawal proses Perda tersebut.

“Selama ini kami sebenarnya sudah sering memberi input dan diskusi dengan tim. Kita pasti akan terus kawal Perda ini.”

Hal lain yang ditanggapi pihak AMAN adalah penentuan instansi yang akan melakukan identifikasi masyarakat adat. Keinginan pemerintah ini di bawah kordinasi Dinas Pariwisata.

“Kami katakan kalau ini di bawah Dinas Pariwisata maka pastinya mereka akan melakukan hal yang di luar kewenangannya, karena keberadaan Perda ini akan lintas sektor ke instansi lain, misalnya Dinas Kehutanan.”

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline