Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KELAS IIB BANJARBARU

Dikelola Humas Lapas Kelas IIB Banjarbaru

7 Petugas Lapas Banjarbaru Resmi Dilantik sebagai JFT Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan

Diperbarui: 20 Juli 2023   00:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7 Petugas Lapas Banjarbaru mengikuti Pelantikan dan Sumpah Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan secara virtual/Dokpri

Banjarbaru, INFO_PAS - Sebanyak 7 (tujuh) orang Petugas Lapas Kelas IIB Banjarbaru resmi dilantik untuk Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono.

Petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang dilantik, terdiri dari 411 Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan 710 Pengaman Pemasyarakatan, termasuk diantaranya 7 Petugas Lapas Banjarbaru, yakni M. Riza Juliparin, M. Wan Noor, Alfiannor, M. Hendra Pribadi, Khatami Muhammad, Dika Al Arif, Ashadi Eko Kurniawan.

Kegiatan Pelatikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilangsungkan secara virtual dan serentak diseluruh Wilayah Indonesia yang berpusat di gedung Graha Bhakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (14/7/2023). Turut hadir, Kalapas Banjarbaru Amico Balalembang beserta jajaran Pejabat Struktural, Staf Pegawai, dan Rohaniawan di Aula Lapas Banjarbaru.

Amico menyampaikan, ketujuh petugas tersebut sebelum dilantik, telah mengikuti uji kemampuan teknis pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian/inpassing.

"ketujuh pegawai yang dilantik terdiri dari 2 Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama dan 5 Pengaman Pemasyarakatan Pemula. Mereka sebelumnya ada yang bertugas di Regu Pengamanan, Staf, hingga Penjaga Pintu Utama (P2U)," ujar Amico.

Amico meminta kepada JFT yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kompetensi sesuai tugas pokok dan keahliannya sebagai pejabat fungsional, perubahan pola pikir dan pola kerja menjadi suatu keharusan. Ia juga berpesan untuk melaksanakan amanah tugas baru dengan penuh tanggung jawab.

"Sebagai seorang JFT, rekan-rekan harus selalu meningkatkan kompetensi, upgrade terus kemampuan dan pengetahuan. Selamat dan sukses, jangan pernah berhenti untuk melakukan perubahan-perubahan yang baru, tingkatkan terus kinerja, berinovasi, kreativitas," pungkas Amico.

Dalam sambutannya, Sesditjenpas, Heni Yuwono menuturkan bahwa petugas pemasyarakatan wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtib serta menjaga kondisi UPT dalam keadaan teratur, aman, dan tentram. "Jangan ada lagi kekerasan. Jangan ada lagi pembiaran, pungutan liar, dan peredaran narkoba," tegasnya.

Sesditjenpas juga menyampaikan dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan undang-undang untuk melaksankaan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. "Ingat, tugas kalian berat, yakni menjamin keamanan dan memberikan perlundungan hak asasi manusia bagi Warga Binaan," pesannya.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenpan RB RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline