Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KELAS IIB BANJARBARU

Dikelola Humas Lapas Kelas IIB Banjarbaru

Peringati HBP Ke-59, Sekjen Kemenkumham RI Paparkan Transformasi Pemasyarakatan

Diperbarui: 30 April 2023   22:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekjen Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto Paparkan Transformasi Pemasyarakatan dalam Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 /Dokpri

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) di tanggal 27 April setiap tahunnya. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengungkapkan konsep pemasyarakatan telah mengalami perubahan sejak pertama kali diperkenalkan hingga saat ini.

Sistem Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman, Prof. Sahardjo, pada 5 Juli 1963. Sistem Pemasyarakatan digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana. Konsep ini kemudian disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 27 April s/d 7 Mei 1964 di Lembang Bandung.

"Pertama kali dikenalkan, Menteri Kehakiman mencetuskan ide pembinaan narapidana berdasarkan sistem Pemasyarakatan," ungkap Andap, Kamis (27/04/2023).

Dalam perjalanannya, istilah Kepenjaraan kemudian menjadi Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Konsep ini kemudian dikukuhkan melalui UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Pada masa ini pemasyarakatan memandang WBP sebagai manusia seutuhnya. WBP diberikan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, dan penguatan mental," jelasnya.

Selanjutnya, transformasi pemasyarakatan berlanjut melalui UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan UU No. 12 tahun 1995.

UU No. 22 tahun 2022 secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dg menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Andap menjelaskan UU Pemasyarakatan yang baru telah membawa paradigma hukum pidana modern. Artinya pemberian pidana bukan lagi untuk balas dendam.

"Transformasi pemasyarakatan sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif," lanjut Andap.

Andap mengajak segenap jajaran Ditjen PAS untuk membawa semangat transformasi Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline