Lihat ke Halaman Asli

Peran Perawat Berkaitan dengan Tingginya Pendidikan

Diperbarui: 10 Juni 2022   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menjadi tenaga kerja yang profesional adalah impian bagi semua orang. Dengan berbagai cara banyak  dilakukan agar meningkatkan  kinerja dan ilmu  yang dimiliki. Namun ada dua hal yang menjadi pembicaraan orang-orang terkait tenaga kerja yang professional yaitu  pengalaman kerja serta tingginya pendidikan juga.

Dalam PerMenKes RI No.26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, pada BAB II, Pasal 3 No.1 membahas terkait di Indonesia memiliki jenis Perawat yang meliputi Perawat Vokasi dan Perawat Profesi. Dalam BAB I Pasal 1 No. 2 menjelaskan tentang Perawat Vokasi yaitu Perawat yang telah lulus pendidikan Vokasi Keperawatan paling rendah program Diploma Tiga Keperawatan. Dan dalam BAB I Pasal 1 No.3 menjelaskan tentang Perawat Profesi adalah Perawat yang telah lulus pendidikan Profesi Keperawatan yang meliputi program profesi Keperawatan dan Program Spesialis Keperawatan.

Di Indonesia sendiri, pendidikan keperawatan masih ditempuh yaitu SMK Keperawatan , D3, S1, S2, dan S3. SMK Keperawatan atau yang biasa disebut dengan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) masih menjadi minat bagi siswa siswi di Indonesia walaupun SPK sempat dihapuskan oleh Kementerian Kesehatan. Namun pada tahun 2016 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan, salah satunya adalah Asisten Perawat.

Beberapa informasi yang saya dapatkan dari teman sejawat yang pernah menempuh pendidikan SPK, praktik keperawatan pada salah satu mata pelajaran juga mengajarkan mengenai tindakan infus, perawatan luka, memasang kateter, memasang NGT, dan lainnya. 

Beberapa tindakan dapat dipraktikkan menggunakan phantom, sedangkan untuk pemasangan infus dipraktikkan kepada teman sekelas secara bergantian. Dalam artian, lulusan SPK sudah terlatih dalam melakukan tindakan keperawatan, walaupun belum spesifik seperti Pendidikan Vokasi dan Pendidikan   Profesi.

Walau demikian, semakin berkembangnya zaman, maka pendidikan di Indonesia semakin ditingkatkan. Karena kebijakan pemerintah menerapkan harus perguruan tinggi khususnya skala keperawatan. Ini membuat lulusan SPK yang telah puluhan tahun bekerja di rumah sakit harus juga melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. 

Pengalaman sebagai tenaga kerja keperawatan rasanya harus tersaingi oleh lulusan muda pada Pendidikan Vokasi ataupun Profesi, karena perawat harus memiliki STR untuk dapat melaksanakan praktik keperawatan. Alhasil, peran keperawatan yang telah lama menjadi wewenangnya harus ditinggalkan. 

Sebab dari itu, akhirnya banyak lulusan SPK yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi demi mempertahankan profesinya. Namun tak sedikit pula yang enggan melanjutkan pendidikannya, lantaran faktor usia dan juga finansial. Saat ini beredar informasi bahwa Pendidikan Vokasi juga akan dihapuskan yang membuat lulusan Vokasi juga harus melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

Maka kesimpulannya adalah pendidikan yang tinggi akan menentukan wewenang yang akan diberikan kepada tenaga kerja, termasuk juga keperawatan. Dan pengalaman kerja dengan pendidikan yang lebih rendah tidak dapat mempertahan wewenang jabatannya, walaupun pengalaman telah mengajarkan ilmu yang nyata. Pendidikan sangatlah penting yang memberikan ilmu sebelum pergi praktik ke lapangan. Maka dari itu, sebaiknya kita meningkatkan pendidikan agar ada bekal yang mantap  dalam menggapai impian.

Referensi :

PerMenKes RI No.26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline