Judul Artikel: "Pernikahan Dini Di Lereng Merapi Dan Sumbing"
Artikel ini membahas mengenai adanya pernikahan dini yang masih ada di kalangan masyarakat sekarang. Khususnya pernikahan dini yang berlokasi di Kecamatan Kaliangkrik Magelang Jawa Tengah yang berlokasi di lereng Gunung Sumbing dan Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang ada dilereng Gunung Merapi. Dengan kajian hang difokuskan yaitu alasan apa yang menjadi praktik pernikahan dini dan apa yang dilakukan pemerintah setempat terkait pernikahan dini di kecamatan tersebut.
* Pernikahan dini di Lereng Merapi
Terdapat 160 kasus pasangan yang menikah di usia dini dan 45 persen diantaranya dengan perempuannya yang masih berusia 16 tahun, hal itu tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali. Diduga pernikahan tersebut dikarenakan faktor budaya dan juga faktor akibat kasua hamil di luar nikah. Selain itu juga faktor kebiasaan yang ada yaitu karena orang tua dati anak lebih senang jika anaknya sudah laku dan bila ditanyakan maka akan segera dinikahkan.
Sedangkan pemerintah setempat khususnya dari pegawai KUA setempat terkait hal tersebut yaitu dengan merubah kebijakan yaitu dengan tidak menerima berkas pernikahan apabila calon pengantin laki-laki atau wanita masih berusia dibawah umur dan pernikahan yang dilaksanakan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pemerintah setempat juga membentuk organisasi yang ikut berperan dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya dan dilarangnya pernikahan dini. Usaha untuk menekan angka pernikahan dini yang tinggi juga dilakukan lebih tegas dengan kesepakatan dan persetujuan dari para kepala desa diwilayah Kecamatan Selo Boyolali.
* Analisis
Pendapat saya, Pernikahan dini yang merupakan tradisi di beberapa masyarakat dapat menjadi topik yang kompleks. Beberapa orang melihatnya sebagai bagian dari warisan budaya dan tradisi mereka, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap anak-anak yang menikah pada usia yang sangat muda. Penting untuk mempertimbangkan kesejahteraan dan hak-hak individu, serta konteks budaya dan hukum yang berlaku dalam setiap kasus. Banyak upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko pernikahan dini dan memberikan alternatif yang lebih baik bagi anak-anak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Pernikahan dini bisa memiliki konsekuensi yang serius, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan dan kesiapan kedua pasangan. Ini dapat mengakibatkan masalah seperti ketidakmatangan emosional dan fisik, serta pembatasan peluang pendidikan dan karier. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pernikahan berdasarkan persetujuan, kesiapan, dan kesepakatan antara kedua pihak agar hubungan tersebut sehat dan berkelanjutan.
Nama : Wahyu Afnan Hasbullah
NIM : 172
Kelas : HES 5E