Lihat ke Halaman Asli

Wahyu AdySaputra

Jurnalis Di Salah Satu media media online

Fuad Ukkas Menekankan Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2024

Diperbarui: 25 September 2024   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paslon Nomor urut 3 (Foto by Wahyu) 

Parepare - Deklarasi Kampanye Damai 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare di Auditorium IAIN Parepare telah dilaksanakan selasa (24//9/2024) malam.

Juru bicara Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO) yakni Fuad Ukkas berharap bahwa seluruh stakeholder yang terlibat, bersungguh-sungguh untuk mewujudkan Deklarasi Kampanye Damai tersebut. 

Fuad juga menekankan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu faktor yang determinasi dalam mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang damai. 

"PR pemkot di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota yang baru, harus membangun trust dari masyarakat bahwa mereka betul-betul menjunjung tinggi netralitasnya untuk tidak berpihak dan tidak terlibat dalam politik praktis, secara langsung maupun tidak langsung," ujar Fuad kepada awak media, Rabu 25 September 2024.

Fuad mengatakan bahwa beberapa pejabat yang memiliki kedudukan strategis dalam pemerintahan memiliki rekam jejak buruk didalam kontestasi lima tahunan ini. 

Secara gamblang, Fuad menyebutkan bahwa camat soreang dan bacukiki saat ini pernah berurusan dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dikarenakan melanggar netralitas ASN pada Pilkada tahun 2018 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 kemarin. 

"Wajar saja kalau sebagian besar dari masyarakat ragu dengan komitmen netralitas pemerintah daerah dikarenakan beberapa oknum pejabat yang pernah terlibat pelanggaran masih menduduki jabatan strategis. Apalagi mereka memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di wilayah kecamatannya masing-masing," terang Fuad. 

Fuad pun meminta kepada Bawaslu Parepare untuk mengatensi khusus kedua oknum pejabat tersebut, karena mereka sangat berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menyukseskan paslon tertentu pada Pilkada Serentak ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline