Lihat ke Halaman Asli

Wahyu AdySaputra

Jurnalis Di Salah Satu media media online

48 WBP Ikut Pelatihan Bersertifikasi Nasional, Dibuka Langsung Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Parepare

Diperbarui: 12 September 2024   16:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto bersama usai pembukaan (Foto by Wahyu) 

Parepare - Pelatihan Berbasis Kompetensi Bersertifikasi standar nasional untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare yang bekerja sama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dibuka langsung oleh Staf Ahli Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Noldy Rengkuan di Aula Lapas Kelas IIA Parepare, Kamis (11/9/2024). 

Staf Ahli Kemasyarakatan Dan SDM Pemkot Parepare, Noldy Rengkuan dalam sambutannya yang mewakili Pj. Wali Kota Parepare mengungkapkan, Pelatihan Berbasis Kompetensi Mobile Training Unit (MTU) merupakan pelatihan berbasis masyarakat yang dilaksanakan secara non institusional atau di luar workshop Balai Latihan Kerja (BLK). 

"Pelatihan ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat dapat mengikuti pelatihan secara gratis tanpa harus datang ke BLK. Dengan dibekali ilmu sesuai bidangnya, diharapkan masyarakat mampu bersaing di dunia kerja maupun wirausaha sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat," Ungkap Noldy. 

Noldy mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas terselenggaranya pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh BPVP Pangkep. 

"Semoga kegiatan ini dapat menimbulkan dampak positif bagi warga binaan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Parepare dan semoga dengan adanya pelatihan ini dapat menyiapkan tenaga kerja yang kompeten," Ujarnya. 

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budianto menegaskan bahwa pelatihan kemandirian bersertifikat di Lapas IIA Parepare bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan dan pengetahuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat bekerja secara mandiri setelah menjalani masa pidana.

"Pelatihan berbasis kompetensi bersertifikat standar Nasional berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan untuk mengembangkan potensi diri dan pada Pasal 38 huruf b disebutkan bahwa Narapidana berhak menerima kegiatan pembinaan berupa pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian selama di Lapas," Ungkap Totok. 

Totok juga menyampaikan rasa Terima kasihnya kepada Pj Wali Kota Parepare yang diwakilkan oleh Staf Ahli Kemasyarakatan Dan SDM Pemkot Parepare, Noldy Rengkuan yang telah berkenan membuka pelatihan berbasis kompetensi ini. 

Diketahui, sebanyak 48 SBP ikut dalam pelatihan berbasis kompetensi MTU yang terbagi dalam tiga paket pengajaran yakni Pelatihan Barista, Asistensi Membuat Pakaian dan Asistensi Teknisi Dan AC. Pelatihan ini berlangsung selama 19 hari atau setara dengan 152 jam pelatihan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline