Lihat ke Halaman Asli

Ketidakpahaman Atas Sertifikasi Liar di Indonesia

Diperbarui: 11 Desember 2016   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Peradilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk dilingkungan Peradilan Umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran hutang (PKPU). Pengailan Niaga juga berwenang menangani sengketa komersial lain seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HAKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut pasal 280 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 1998, Pengadilan Niaga berfungsi memeriksa dan memutus permohonan pailit dan penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dan berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.Ruang lingkup kewenangan Peradilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran hutang saja. Tapi, Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya misalnya sengketa di bidang hk kekayaan intelektual dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan.

Yuridis yang menjadi landasan di Pengadilan Niaga sebagai berikut yaitu :

  • Kepailitan dan PKPU UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU
  • HAKI meliputi :
  • Desain Industri UU No. 31 Tahun 2000
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 32 Tahun 2000
  • Perlindungan Varietas Tanaman UU No. 29 Tahun 2000
  • Paten UU No. 14 Tahun 2001
  • Merk UU No. 15 Tahun 2001
  • Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002
  • Lembaga Penjamin Simpanan UU No. 24 Tahun 2004

Dalam PVT dijelaskan dalam UU No. 29 Tahun 2000 yaitu sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, daun, biji, bunga, buah, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis yang pertama dengan sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak akan mengalami perubahan. Pada pasal ayat (1-2) UU No. 29 Tahun 2000 Tentang PVT "Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/ atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.” 

Dalam pasal tercantum kalimat "dan/atau" yang bermakna salah satu, yaitu yang tidak mengajukan hak PVT maupun yang mengajukan hak PVTnya pun tidak menjadi masalah karena didalam UU Pelindungan Varietas Tanaman tidak disebutkan bahwa setiap varietas baru harus didaftarkan. Hanya saja dalam ketentuan Yuridis, pemerintah memberikan perlindungan PVT untuk pihak yang menginginkan varietasnya tidak diikuti oleh orang lain demi keperluan perhitungan ekonomi. 

Ada sebagian kelompok orang yang melakukan budidaya atau melakukan penyilangan benih, selain penyilangan sendiri kelompok orang tersebut yang pernah menjadi karyawan di PT BISI tersebut, membudidayakan dari hasil limbah benih jagung PT BISI yang sudah dibuang kemudian diseleksi kembali dan dipisahkan dari yang bagus dan yang sudah rusak lalu dijual tanpa merk dan kemasan. 

Sertifikasi liar inilah yang beredar luas di Indonesia tanpa diketahui oleh masyarakat luas dan bisa memperjualbelikan tanpa mengetahui resiko jika telah ditemukan dengan adanya pelanggaran atas ketentuan dalam Yuridis dan akan dikenai sanksi sebagaimana yang telah disebut dalam pasal 61 ayat (1) huruf "b" yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) dipidanakan dengan pindana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 

Terkadang petani kecil pun yang tidak tahu kejelasan dari benih tersebut akan diperjualbelikan kembali dalam hal ini akan menimbulkan masalah (dikriminalkan) dikemudian hari atas dasar penangkapan yang berawal dari pengembangan kasus pemalsuan kemasan (Hologram PT BISI) seperti kasus yang pernah terjadi di Desa Toyo Resmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Salah satu anggota Bina Tani Makmur (BTM) Kediri. 

Yang kesehariannya bertani juga berdagang salah satunya menjual benih jagung curah kepada petani lain yang membutuhkan benih disekitarnya. Tanpa ia sadari dalam benih tersebut ada penyilangan benih dari PT BISI dan ia pun ditangkap polisi karena telah terbukti melakukan sertifikasi liar dan juga mengedarkan kepada pihak lain sebab benih yang digunakan untuk ditanam kembali.

Jadi untuk mengadili para petani pemulia tersebut agar tidak terjadi kembali seharusnya ditelusuri terlebih dahulu untuk membeli barang untuk diperjualbelikan kembali, dan harus mengajukan pendaftaran varietas barunya kepada kantor PVT secara tertulis yang sudah dilandasi dengan pasal 11 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2000 yang mengungkapkan "Permohonan hak PVT diajukan kepada kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh menteri.” Berdasarkan pasal tersebut hal tersebut diperuntukkan semua orang atau badan hukum yang harus mendaftarkan PVTnya yang memuat dalam surat permohonan hak PVT sebagai berikut: 1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan ; 2. Nama, alamat lengkap pemohon ; 3. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk ; 4. Nama varietas ; 5. Deskripsi varietas yang mencakup asal usul atau istilah, ciri-ciri morfologi dan sifat-sifat penting lainnya ; 6. Gambar dan/ atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya (pada pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000). Format surat permohonan hak PVT sudah ditentukan oleh kantor PVT, yang di dalamnya terdapat item-item yang harus diisi sesuai dengan bunyi pasal di atas. Sedangkan Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh : 1. Pemulia; 2. Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia ; 3. Ahli waris ; 4. Konsultan PVT (Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000) dan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Jangka waktu PVT : 1. 20 tahun untuk tanaman semusim; 2. 25 tahun untuk tanaman yang dipanen tahunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline