Lihat ke Halaman Asli

Wahyu

gema madrasah

RPP 1 Lembar Revisi 2020 Semua Mapel Jenjang SMP/MTs

Diperbarui: 2 Juni 2021   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RPP 1 Lembar Revisi 2020 untuk SMP/MTs (gemamadrasah.com)

Madrasah Tsanawiyah pula berhak buat menyelenggarakan mata pelajaran muatan lokal sampai sebanyak- banyaknya 3 mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah akumulasi beban belajar optimal 6 jam per minggu menggunakan RPP 1 lembar revisi Tahun 2020.

Struktur kurikulum yang mulai berlaku pada tahun pelajaran 2020/ 2021 ini diatur lewat Keputusan Menteri Agama No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah.

Tidak hanya itu dalam penyusunannya madrasah bisa berpedoman pada Keputusan Dirjen Pembelajaran Islam No 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penataan Kurikulum tingkatan Madrasah Tsanawiyah( MTs).

Sebagaimana dalam regulasi tadinya, muatan kurikulum di Madrasah Tsanawiyah dikelompokkan dalam 2 kelompok. Ialah muatan nasional serta muatan lokal.

Muatan nasional mencakup mata pelajaran serta alokasi waktu yang diresmikan oleh Peraturan Menteri Pembelajaran serta Kebudayaan( Permendikbud) ataupun Keputusan Menteri Agama( KMA) No 184 Tahun 2019.

Lagi muatan lokal ialah mata pelajaran yang berisi muatan serta proses pendidikan tentang kemampuan serta keunikan lokal. Muatan lokal jadi kekhasan ataupun keunggulan madrasah. 

Baca juga : Rpp 1 Lembar K13 Revisi 2020 Mapel PKN Kelas 7,8,9

MTs bisa menyelenggarakan sampai 3 tipe mata pelajaran muatan lokal dengan jumlah optimal 6 jam pelajaran.

Muatan lokal di Madrasah Tsanawiyah bisa berbentuk, Tahfidz, Tilawah, Seni Islam, Studi ataupun riset ilmiah, Bahasa/ literasi, Teknologi, Pendalaman Sains, Kekhasan madrasah( aswaja, kemuhammadiyahan, dll), Kekhasan madrasah spesial dalam naungan pondok pesantren semacam balaghah, nahwu sharaf dan hal- hal yang jadi karakteristik khas madrasah yang bersangkutan.

Pada KMA No 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah, pada Bab III, Madrasah Tsanawiyah bisa melaksanakan pengembangan implementasi kurikulum.

Perihal ini diatur pula dalam Keputusan Dirjen Pembelajaran Islam No 6981 Tahun 2019 tentang Juknis Penataan Kurikulum tingkatan Madrasah Tsanawiyah, Bab III.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline