Lihat ke Halaman Asli

Sukseskan Progam Pemerintah, Mahasiswa KKN Unnes Giat 7 Adakan Sosialisasi RLH dan Membantu Verifikasi RLH dan RTLH di Aplikasi Simperum

Diperbarui: 13 Januari 2024   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

Desa Jetis memiliki 5424 penduduk yang terdiri dari 11 RW dan 40 RT. Keseluruhan wilayah Desa Jetis dibagi menjadi 5 dusun. Dusun Sambirejo, Dusun Jetis Wetan, Dusun Jetis Kulon, Dusun Wates dan Dusun Gerdu. Berdasarkan data yang tercatat dalam aplikasi simperum, terdapat 445 rumah tidak layak huni dan 131 rumah yang telah terverifikasi. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi terkait rumah layak huni kepada masyarakat sekitar.

Kegiatan sosialisasi rumah layak huni telah terlaksana pada tanggal 6 Januari 2023 di perkumpulan bapak-bapak. Sosialisasi rumah layak huni bertujuan agar masyarakat memahami persyaratan keselamatan bangunan seperti, ketahanan bangunan, luas per kapita, akses air minum layak serta akses sanitasi yang layak. Menurut informasi yang disampaikan oleh warga Desa Jetis, air yang ada di Desa Jetis masih mengandung zat kapur, sehingga hanya layak untuk keperluan mandi cuci kakus, tidak untuk dikonsumsi.

Program Disperakim atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengalokasikan melalui mekanisme bankeupemdes (bantuan keuangan kepada pemerintah desa) yang berstatus desa merah sebagai bentuk dukungan percepatan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan. Bersama KKN UNNES GIAT 7, program pemerintah di harapkan dapat mengentaskan data yang belum terverifikasi.

Beberapa langkah yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN UNNES GIAT 7 antara lain; mengisi form IMAP atau Identifikasi Masalah dan Analisis Potensi; kemudian melakukan sosialisasi rumah layak huni dan yang terakhir mengisi jurnal pengisian data simperum. Setelah terlaksananya tahapan identifikasi, sosialisasi dan pengisian data, mahasiswa melakukan verifikasi di aplikasi simperum. Tujuan pemverifikasian data, guna terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan sesuai dengan pembangunan RPJPN 2005-2025. Kriteria program pemerintah rumah layak huni meliputi;

  • Program peningkatan kualitas RTLH
  • Program penanganan rumah pasca bencana
  • Program pembangunan baru mandiri/komunitas

Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi

Dokumentasi pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline