Kabar menggembirakan, International Maritime Organization (IMO) pada Juni 2019 telah menerbitkan sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok berada di jalur lintas kapal yang dikategorikan sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II dengan lalu lintas yang sangat padat dan ramai di wilayah tersebut.
Sirkular IMO di atas cukup melegakan karena 3 bulan sebelumnya tepatnya tanggal 9 Maret 2019 Kompas.com dengan judul "4 Kapal Wisata yang Merusak Terumbu Karang Raja Ampat" mengabarkan bahwa kapal berlambung WOW menabrak terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.
Akibat kasus tersebut, kapal layar yang membawa turis asing itu sempat jadi tahanan warga. Hal ini lantaran kapal layar WOW diduga merusak karang hidup yang berada di area penyelaman.
Sebagai sebuah negara kepulauan, Indonesia memiliki ribuan pulau yang satu dengan lainnya dihubungkan oleh lautan dan samudera. Dengan memiliki wilayah perairan, Indonesia terbuka hubungan dengan negara luar terutama melalui jalur laut.
Meskipun laut Jawa berada di tengah dan diapit Sumatra, Kalimantan, Irian Jaya, dan Jawa, status perairannya bebas dilayari kapal-kapal luar negeri dengan berpegangan pada konsep Right Innocent Passage (RIP).
RIP Is a concept in the law of the sea that allows for a vessel to pass through the archipelagic and territorial waters of another state, subject to certain restrictions. Terjemahan bebasnya, adalah suatu konsep dalam hukum laut yang memungkinkan suatu kapal melewati perairan kepulauan dan teritorial negara lain dan tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu.
Dalam hal ini saya tidak membahas sisi hukum lautnya, tapi bagaimana peran Pandu atau pilot dan Pelaut alias seaman dalam kontribusi pengawasan lingkungan maritim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan data menyebutkan sebanyak 36ribu unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melintasi laut Sulawesi, selat Makassar, laut Flores, selat Lombok. Dan, 53ribu unit melayari laut Cina Selatan, selat Karimata, laut Jawa, selat Sunda, samudera Hindia setiap tahunnya. Secara psikologis geografi jalur lintas damai mengizinkan kapal-kapal niaga melintasi perairan kita sepanjang tidak melakukan aktivitas lain selain berlayar atau berlintas.
Beberapa hal yang wajib diindahkan oleh kapal-kapal niaga yang melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) adalah kapal harus melintas secara wajar. Kapal tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan. Kapal tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah.