Lihat ke Halaman Asli

Wahyu BudiNugroho

Manusia kuat

Sekolah "Didaringkan", Rumah Ibadah "Dikosongkan", Pilkada "Dipaksakan"

Diperbarui: 27 April 2021   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi virus covid -- 19 atau sering disebut sebagai virus corona ini memang sangat memnggemparkan dunia khususnya Indonesia. Berbagai macam kegiatan harus terpaksa dirumahkan seperti contoh kegiatan pendidikan dan keagamaan yang harus dikerjakan dirumah, para pekerja pun harus bekerja dari rumah ( WFH ), bahkan banyak juga yang kehilangan pekerjaanya. Virus corona telah ada sejak akhir tahun 2019 di China khusunya kota Wuhan. Sampai sekarang dunia sedang gencar untuk mencari vaksin dari virus ini. Sudah berlangsung hampir satu dekade hingga memasuki bulan pilkada vaksin belum juga didapatkan.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2020 menimbulkan berbagai polemik ditengah pandemi di Tanah Air. Selain kasus harian infeksi virus corona di Indonesia yang terus mengalami peningkatan, jumlah korban jiwa akbita virus corona tersebut juga terus bertambah. Akibatnya pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember tersebut dikhawatirkan menimbulkan klaster baru, mengingat proses pilkada dilakukan dengan melibatkan dan mengumpulkan banyak orang. Hal ini pu menimbulkan pro dan kontra.

Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat, yakni memilih dan hak dipilih. Oleh karena itu, Pilkada Serentak harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Fadroel  menambahkan, Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, lantaran tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi Covid -- 19 atau sering disebut virus corona berakhir.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ( PP ) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda dan ditinjau kembali. Usul penundaan itu diungkapkan dengan alasan kemanusiaan di masa pandemi. Terutama, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Indonesia kian bertambah jumlahnya. Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan penyelenggara Pilkada yang juga dapat berpotensi menjadi klaster.

Sebelum itu, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) pun mendesak agar Pilkada ditunda. PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi masyarakat. Mungkin banyak dampak besar yang ditimbulkan jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak ini.

Berbagai bentuk masalah mungkin akan terjadi apabila Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perlunya dana ekstra untuk pelaksanaan pemilu di masa pandemi Covid-19, sampai pada masalah sistem keuangan politik yang saat ini sangat diperlukan untuk penanganan wabah. Disisi lain, yang paling mengkhawatirkan adalah  adanya pihak - pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan politik dari Pilkada Serentak di tengah pandemi ini.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak juga dikhawatirkan berpotensi menjadi klaster penularan Covid -- 19. Padahal berbagai kegiatan Keagamaan, pendidikan bahkan pekerjaan pun harus dilakukan dirumah karena menghindari dari potensi terinfeksi virus corona tersebut. Rumah ibadah dikosongkan dan sekolah di online kan dengan alasan kesehatan. Muncul pertanyaan "Apakah penting pilkada bagi masyarakat?".

Pada saat pandemi seperti saat ini, harusnya setiap komponen bangsa bersatu padu berupaya bersama agar segera terbebas dari pandemi dan dampaknya. Setiap sumber daya yang ada hausnya difokuskan untuk hal itu, termasuk sumber daya keuangan yang menjadi anggaran Pilkada dan sumber daya manusia.

Apalagi baru-baru ini, Tanah Air sedang tidak karuan dikarenakan keputusan DPR RI yang membuat masyarakat dari berbagai elemen turun ke jalan melakukan demo. Para masyarakat tersebut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat kelas bawah. Hal tersebut membuktikan negara sedang tidak baik -- baik saja. Ditambah lagi akan diadakanya Pilkada Serentak ditengah pandemi yang beresiko menambah klaster penyebaran Covid-19 atau sering disebut dengan virus corona.

Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara sepertinya perlu mengevaluasi ulang soal  pilkada 9 Desember mendatang. Ini menyangkut keselamatan jiwa orang. Mungkin sebaiknya Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) pada tanggal 9 Desember ditunda sampai ada kepastian soal penurunan kasus covid -- 19 di Tanah Air.

Selain itu, partisipasi pemilih ditengah pandemi dipastikan menurun. banyak warga yang masih takut keluar rumah. Pemilih sangat mungkin untuk memutuskan tidak menggunakan hak pilih karena merasa tidak yakin dengan kenyamanan dan kesehatanya, khususnya di daerah dengan kasus terinfeksi virus corona tertinggi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline