Peraturan Daerah atau yang biasa di sebut dengan (PERDA) ialah Peraturan-Peraturan Daerah yang berlandaskan Perundang-undangan, perda yang telah dibentuk atau dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan Kepala Daerah, dan untuk kemajuan otonomi daerah.
Peraturan Daerah tentunya hanya berlaku didaerah tersebut, contohnya Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Bekasi yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut. Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, draf Raperda pada dasarnya adalah kerangka awal untuk mengatasi suatu masalah sosial yang ada di masyarakat yang mana pada draf raperda ini diharapkan suatu masalah sosial yang ada disuatu daerah tersebut dapat diselesaikan.
Pembentukan perda tentunya harus ada tujuan yang jelas tidak semata-mata hanya peraturan saja, misalnya DPRD membuat perda yang tentunya sudah disetujui oleh kepala daerah, yang mana pada perda yang dibuat oleh DPRD harus tersusun rapih dan harus jelas juga tujuannya, dengan adanya perda tentu saja bagi siapapun yang melanggar perda tersebut tanpa terkecuali sudah ada konsekuensi nya. Dalam tujuan Perda yaitu untuk mengatur hidup seluruh masyarakat dan melindungi hak dan kewajiban manusia didalam kehidupan masyarakat dan menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat itu sendiri.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, selama ini dalam penanganan corona virus di Kabupaten Bekasi berjalan dengan seharusnya dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, seperti sudah mulai masyarakat mematuhi keluar rumah menggunakan masker, sudah mulai kurangnya keramaian pada titik pusat keramaian, dalam hal ini tentu saja pemerintah daerah khususnya sudah menjalankan tugas nya dalam menghimbau masyarakat untuk menjaga jarak, memakai masker, dan menjauhi kerumunan. Namun tidak bisa dipugkuri masih ada saja oknum yang sampai saat ini masih melarang Peraturan Daerah tersebut, baik itu dari masyarakat ataupun dairi pemerintah itu sendiri.
Dalam pencegahan dan Pengendalian Covid tersebut pemerintah harus lebih sering aktif dalam kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu sendiri, memang sudah ada bagian dan tugas nya masing-masing dalam peraturan daerah yang telah dibuat, namun tidak ada salahnya juga jika pemerintah itu sendiri yang terjun langsung kelapangan.
Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 dibuat tidak melanggar perundang-undangan yang ada, tetapi perda ini dibuat untuk meminimalisir terjadinya Covid 19 yang semakin luas, karena pada umumnya kabupaten Bekasi memilliki penduduk jiwa yang lumayan cukup banyak, jadi wajar saja apabila pemerintah daerah sudah menetapkan perda namun masih ada saja yang melanggar atau oknum yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pemerintah daerah tentu saja tidak sendiri untuk mensosialisasikan perda ini kepada masyarakat, yang mana pemerintah daerah ini ditemani oleh jajarannya dan juga para apparat pemerintah yang berwajib lainnya, untuk mengembangkan perda ini pemerintah daerah harus bekerja sangat keras agar perda yang telah dibuat oleh DPRD ini dengan persetujuan kepala daerah bisa berjalan dan terwujud nya hak-hak dan kewajiban masyarakat yang berada di kabupaten Bekasi ini, dan masyarakat pun harus mematuhi perda yang telah dibuat ini, karena bagaimanapun perda ini dibuat untuk pencegahan dan pengendalian covid 19 di kabupaten Bekasi ini, apabila hanya pemerintah daerah saja yang menjalankan perda ini maka tidak akan terwujud perda tersebut, begitu pula sebaliknya apabila masyarakat saja yang menjalankan perda ini maka tidak akan berjalan juga, karena peraturan daerah dibuat untuk menciptakan masyarakat dan pemerintah daerah yang baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI