Bebicara Bela Negara terlintas dalam pikiran kita adalah suatu tidakan dalam upaya membela dan mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat 3 menyebutkan “ Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam upaya Pembelaan Negara “ maka itu diperlukan fisik, mental, maupun social dalam menghadapi situasi yang beragam.
Pandemic COVID 2019, telah menyebabkan kepanikan dan mengguncang seluruh umat manusia. Krisis Kesehatanpun terjadi terutama padak sektor Perbekalan Farmasi mulai dari Alat Pelindung Diri (Masker, Hand sanitizer, disinfektan dll), Ketersediaan obat khususnya Vaksin dan Alat Diagnostik hingga krisis Ekonomi global yang bedampak pada bangsa dan negara Indonesia.
Sebagai bangsa yang besar, negara Indonesia sepatutnya telah mampu berdikari dalam menyediakan Perbekalan Farmasi secara komperhensip mulai dari bahan baku hingga penguasaan teknologi sehingga dapat melaksanakan Pelayanan Kesehatan yang paripurna.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 H ayat (1), disebutkan bahwa : "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan" artinya negara bertanggung jawab atas pemenuhan hak atas Kesehatan.
Saat ini hampir seluruh perbekalan farmasi di Indonesia masih bergantung dari negara lain yang dikemas melalui hubungan bilateral antar negara sebagai langkah diplomasi, namun sudut pandang nasionalisme berkata lain “ini adalah sebuah ancaman bagi bangsa dan negara sehingga Kesiapsiagaan Bela Negara harus secepat mungkin dilakukan dalam bentuk Kemandirian Farmasi yang efektif dan efisien.
Artinya negara harus berupaya menyiapkan seluruh element pendukung dari untuk Kemandirian Farmasi. Dalam waktu singkat hal ini tidak mudah untuk dicapai, diperlukan beberapa strategi dan pendekatan untuk Kemadirian Farmasi dalam upaya Kesiapsiagaan Bela Negara seperti :
- Penguatan dan pengembangan kurikulum pada pendidikan farmasi yang terintergrasi dengan Insustri dan Pelayanan Kesehatan
- Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Farmasi / Kefarmasian
- Kolaborasi Penelitian antara institusi pendidikikan tinggi dan Lembaga Riset
- Investasi fasilitas penelitian pada institusi pendidikan
- Proyek berbasis riset antar Lembaga dan Industri Farmasi untuk menghasilkan produk komersial
- Stop Investasi Modal Asing
Ini merupakan tantangan untuk seluruh elemen terutama Perguruan Tinggi peyelenggara pendidikan Farmasi. Era 5.0 dan generasi Z telah merubah parakdikma pendidikan yang prakmatis menjadi dinamis. Kini belajar tidak lagi satu arah melainkan bebrbagai referensi hadir dalam genggaman yang dibalut teknologi canggih.
Para Dosen diwajibkan berfikir kreatif dan memiliki gagasan untuk mengembangkan ilmu pengetahun dan teknologi di Bidang Farmasi sehingga mampu membentuk karakter Bela Negara untuk mewujudkan Kemandirian Farmasi di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H