Lihat ke Halaman Asli

Legal Plularisme dan Progressive Law

Diperbarui: 26 November 2023   23:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 3 :

Wahyu Dwi Cahyono (212111041)

Apri Yuna Indah Pertiwi (212111047)

Nabilah Hasna Aziizah Johan (212111049)

Elang Amanda Santoso (212111056)

Kurniawan Anjas Gumilang (212111059)

Crusita Aurellya Emansyah (212111073)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta 

 1. Apa Pengertian Legal Plularisme dan Progressive Law?

Legal Plularisme/Plularisme Hukum adalah keadaan hukum dimana hadir atau munculnya suatu aturan atau hukum didalam lingkaran sosial kemasyarakatan.

Progressive Law/Hukum Progresif adalah suatu yang digantungkan pada kemampuan manusia dalam menalar dan juga memahami nurani manusia untuk membuat interpretasi hukum yang mengutamakan moral dan keadilan .

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline