Lihat ke Halaman Asli

Wajarkah Menggadaikan SK?

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Seorang teman facebook pernah menulis status tentang ijazah. Kurang lebih tulisan pernyataanya seperti ini “ijazah dengan nilai ataupun IPK terbaik itu tidak bisa jadi jaminan”. Setelah beberapa waktu teman facebook lain yang komentar menanyakan perihal pernyataan tersebut. Teman yang menulis itupun menanggapi pertanyaan tersebut.

“ijazah kan memang tidak bisa jadi jaminan, yang bisa jadi jaminan itu sertifikat, BPKB dan SK pengangkatan jadi pegawai, PNS, anggota dewan ataupun pejabat lainnya” Begitu tanggapan teman saya yang membuat pernyataan.

Kalau dipikir-pikir itu ada benarnya juga, setahu saya belum ada BANK dan Lembaga Keuangan lainnya yang bersedia menerima ijzah sebagai jaminan peminjaman uang. Paling yang sering terjadi adalah ketika seseorang belum lunas membayar SPP, terus ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah sebagi jaminan. Setahu saya belum ada lembaga keuangan yang bersedia memberikan pinjaman dengan ijazah yang jadi jaminannya.

Setiap orang yang bersokolah, kuliah atau kursus tentunya tidak ada yang bertujuan untuk mencari ijazah dan nantinya akan menggadaikannya. Kemungkinan yang ada adalah mencari ijazah untuk mencari pekerjaan yang layak. Tapi tidak semua orang yang sekolah, kuliah atau kursus bertujuan untuk mudahnya mencari kerja, banyak juga yang bertujuan untuk menuntut ilmu, dengan niat beribadah kepada Allah. Tapi juga tidak sedikit yang bertujuan mencari ilmu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

Seandainya saja ijazah bisa dijadikan jaminan peminjaman uang, mungkin tidak akan banyak orang yang susah-susah ikut seleksi CPNS sampai-sampai harus menyogok sekian ratus juta. Andai saja ijazah bisa jadi jaminan, mungkin tidak akan banyak orang yang ikut keberuntungan jadi caleg yang terkadang harus mengeluarkan money politic sampai ratusan juta. Seandainya saja ijazah bisa dijadikan jaminan guna meminjam uang di lembaga keuangan, mungkin banyak orang yang tidak susah-susah, sibuk mendaftar kerja. Ijazah kan bisa dipalsukan, kan sudah banyak pejabat yang ketauan memalsukan ijazah.

Karena ijazah belum bisa jadi jaminan, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dijadikan jaminan. Belum lama ini ramai pemberitaan di media mengenai anggota dewan yang menggadaikan SK pengangkatannya. Sebenarnya yang menjadikan SK sebagai jaminan bukan hanya anggota dewan saja, banyak juga PNS yang melakukannya. Tapi yang menjadi heboh di media hanya anggota dewan yang menggadaikan SK (menjadikan SK sebagi jaminan). Pasalnya, mereka baru dilantik langsung menggadaikan SK-nya.

Media mengangkat isu itu menganggap seolah-olah menggadaikan SK itu suatu aib yang besar. Bisa jadi masyarakat sudah termakan oleh opini bahwa menggadaikan SK itu suatu keburukan. Kebanyakkan dari kita memandang hal itu dari kacamata negatif. Kita langsung berpikir macam-macam terhadap wakil rakyat yang menggadaikan SK-nya. Kebanyakan berpikir kalau mereka melakukan hal itu karena untuk menutupi hutang-hutangnya ketika pencalonan. Terus banyak pengamat juga menyayangkan akan hal itu, mereka berpendapat bahwa jika wakil rakyat menggadaikan SK-nya, para wakil rakyat akan sibuk memikirkan bagaimana melunasi pinjamannya, dan akan lupa memikirkan rakyat yang diwakilinya. Ada juga yang berpendapat bahwa jika wakil rakyat menggadaikan SK-nya, maka para wakil rakyat akan sibuk mencari proyek-an bahkan sampai korupsi untuk melunasi pinjamannya tersebut.

Ada sebagian mengakui kalau mereka menggadaikan SK-nya untuk melunasi hutang masa kempanye. Tapi, mari kita coba untuk berpikir positif dan tidak berprasangka buruk terhadap mereka. Sekali-kali berbaik sangka terhadap mereka. Mari kita lihat dari kacamata positif. Bisa jadi mereka menggadaikan SK-nya untuk meminjam modal usaha, atau untuk menambah modal usaha yang sudah berjalan. Tidak salahkan wakil rakyat merangkap sebagai pengusaha? Asal tidak korupsi saja, yang penting tidak merugikan negara. Tenang saja, sudah ada KPK jika mereka ketahuan korupsi, menyuap atau menerima suap dari usahanya.

Jadi, jika ada wakil rakyat, PNS ataupun pejabat lainnya yang menggadaikan SK-nya lebih tepatnya menjadikan jaminan, menurut saya wajar-wajar saja. Seandainya saja ijazah bisa dijadikan jaminan, mungkin mereka memilih ijazah yang dijadikan jaminan.

Jambi, 18 September 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline