Lihat ke Halaman Asli

Perang Perebutan Tiket CPNS

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perang perebutan "status" CPNS antar sesama Honorer Kategori 2 dimulai, tapi kenapa harus "perang", ya ... Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS.

Perlakuan Honorer Kategori 2 ini berbeda nyata dengan Honorer Kategori 1, sama-sama Honorer yang bekerja di instansi pemerintah, bermasa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih aktif bekerja tanpa putus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006, yang membedakan adalah ; pembiayaan penggajian antara Honorer K1 dan K2, kalau K1 dibiayai dari APBN/ APBD sedangkan K2 dibiayai dari non APBN/ APBD.

Honorer K1 diangkat langsung tanpa tes, sedangkan Honorer K2 diberlakukan tes tertulis sesama Honorer K2. Ironis, bila flashback atau berkaca kembali ke pengangkatan Honorer menjadi CPNS medio 2005 s/d 2009, perlu di cermati tak ada pembeda antara Honorer K1 atau K2




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline