Lihat ke Halaman Asli

Mana "Red Notice" Interpol Habib Rizieq, Kok Gak Ada?

Diperbarui: 9 Juni 2017   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

"Bukankah yang bisa dimintakan red notice adalah kejahatan-kejahatan yang serius, seperti teroris, narkoba, human trafficking, atau mungkin korupsi?"

Menjawab pertanyaan Karni, Argo mengatakan bahwa ada beberapa kasus yang bisa kita mintakan red notice ke interpol.

"Karena saya agak ragu kalau soal pornografi. Bagi orang bule, porno itu ya kehidupan mereka sehari-hari Pak."

Melihat dialog ILC ini tentunya rakyat Indonesia semakin paham dengan apa yang sebenarnya terjadi dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri ini, sampai Hari in red notice Interpol belum terbit, tentunya Interpol lembaga dunia yang professional Dan tidak terafiliasi dengan rezim ini jadi ngapain repot-repot ngurusin kasus ecek-ecek bodoh amat to mereka juga sibuk dengan kasus yang lebih urgent berikut point-point dari unsur kejahatan yang masuk kriteria red notice :

Jenis Kejahatan Serius:

1. Kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (Chemical, Biological, Radiological, Nuclear, dan Explosive)

2. Korupsi (corruption)

3. Kejahatan-kejahatan terhadap anak (crimes against children)

4. Kejahatan-kejahatan dalam bidang olahraga (crimes in sport)

5. Kejahatan siber/mayantara (cybercrime)

6. Narkotika (drugs)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline