Lihat ke Halaman Asli

Muslimah Tidak Takut RPM Konten

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sudah saya baca berulang kali isi dari RPM Konten. Menurut saya tidak ada yang perlu dirisaukan dari isinya.

Ataukah karena mata saya kurang jeli membaca isinya sehingga saya tidak takut jika RPM ini diberlakukan, ataukah karena apa yang RPM yang saya baca berbeda isinya dengan orang yang menolak RPM merk tifatul sembiring ini.

Baiklah saya kopaskan saja isi RPM yang saya baca (tidak saya tautkan) karena memang siapa tahu bukan ini yang ditolak oleh orang-orang .

BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a.     Konten pornografi;
b.     Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline